Harga emas batangan Antam bergerak datar pada akhir pekan ini. Di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk, harga emas bersertifikat terpantau bertahan di level Rp2.668.000 per gram pada Minggu (21/6).
Kondisi serupa juga terlihat pada harga buyback yang tetap berada di Rp2.401.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback pun mencapai Rp267.000 per gram, sehingga ruang untung jangka pendek masih tampak terbatas.
Tekanan sepekan masih terasa
Meski stabil di akhir pekan, harga emas Antam justru mencatat penurunan tajam sepanjang pekan ketiga Juni. Dari posisi awal Senin (15/6) di Rp2.729.000 per gram, nilainya turun Rp61.000 per gram hingga Minggu.
Pergerakan harga tidak turun dalam satu langkah besar. Setelah sempat menguat tipis Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram pada Rabu (17/6), tekanan jual mulai menonjol pada Kamis (18/6) dan Jumat (19/6).
Pada dua hari itu, harga emas dasar Antam masing-masing anjlok Rp30.000 per gram. Koreksi beruntun tersebut membuat harga kemudian bergerak lebih rendah hingga menetap di Rp2.668.000 per gram pada Sabtu dan Minggu.
Perbandingan dengan emas batangan lain
Pelemahan harga juga terjadi pada produk emas batangan lain. Galeri24 tercatat turun menjadi Rp2.649.000 per gram pada Minggu, setelah sempat berada di Rp2.696.000 per gram pada awal pekan.
Data harga harian menunjukkan pola yang relatif berdekatan antara dua merek emas tersebut, meski titik akhirnya berbeda. Pada Senin dan Selasa, harga Antam berada di atas Galeri24, lalu selisih itu kembali bergerak seiring perubahan masing-masing harga di hari-hari berikutnya.
Rincian harga sepekan terakhir
Berikut pergerakan harga emas batangan 1 gram selama sepekan terakhir:
| Hari, Tanggal | Harga Emas Antam | Harga Emas Galeri24 |
|---|---|---|
| Senin, 15 Juni 2026 | Rp2.729.000 | Rp2.696.000 |
| Selasa, 16 Juni 2026 | Rp2.729.000 | Rp2.718.000 |
| Rabu, 17 Juni 2026 | Rp2.733.000 | Rp2.718.000 |
| Kamis, 18 Juni 2026 | Rp2.703.000 | Rp2.725.000 |
| Jumat, 19 Juni 2026 | Rp2.673.000 | Rp2.703.000 |
| Sabtu, 20 Juni 2026 | Rp2.668.000 | Rp2.655.000 |
| Minggu, 21 Juni 2026 | Rp2.668.000 | Rp2.649.000 |
Pajak pembelian emas batangan
Dari sisi transaksi, konsumen akhir kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan saat membeli emas batangan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual kepada pembeli. Ketentuan ini penting dicermati karena tetap memengaruhi nilai transaksi akhir saat membeli logam mulia.
Jarak harga jual dan buyback yang masih lebar juga membuat emas batangan lebih cocok dipandang sebagai instrumen jangka panjang. Bagi pembeli, kondisi itu berarti pergerakan harga harian tetap perlu dipantau sebelum menentukan waktu beli atau jual.
