Likuiditas Bank Masih Kuat, OJK Ingatkan Risiko Dari Daya Beli Dan PHK

Otoritas Jasa Keuangan menilai likuiditas perbankan nasional masih solid dan memadai hingga kuartal II/2026, meski pasar keuangan menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah dan ketidakpastian arah suku bunga global. Di saat yang sama, OJK melihat perbankan masih punya ruang cukup untuk menopang penyaluran kredit ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut kinerja industri bank tetap kuat karena ditopang likuiditas yang baik dan permodalan yang solid. “Kami memandang bahwa kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat,” ujarnya dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Rabu (24/6/2026).

Indikator likuiditas masih jauh dari batas aman

Data April 2026 menunjukkan loan to deposit ratio atau LDR perbankan berada di level 86,88%. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit atau AL/NCD tercatat 111,13% dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga atau AL/DPK mencapai 25,39%.

Posisi kedua rasio likuiditas itu masih jauh di atas ambang batas masing-masing 50% untuk AL/NCD dan 10% untuk AL/DPK. Kondisi tersebut menandakan bank masih memegang bantalan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan menjalankan fungsi intermediasi.

Di sisi permodalan, capital adequacy ratio atau CAR perbankan tercatat 23,97%. OJK menilai rasio ini menjadi penyangga penting jika muncul tekanan dari gejolak ekonomi maupun pasar keuangan.

Kualitas kredit masih terjaga

Selain likuiditas, OJK juga melihat kualitas kredit industri perbankan masih terkendali. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan berada di level 2,17%, sedangkan loan at risk tercatat 8,82%.

Dian menyebut tidak terlihat kenaikan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu. Hal itu terutama terjadi pada sektor-sektor utama yang selama ini menjadi penopang kredit perbankan.

Kondisi tersebut memberi sinyal bahwa perbankan masih mampu menjaga kualitas aset di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, OJK tetap meminta bank memantau ketat perkembangan risiko yang bisa memengaruhi debitur.

Risiko yang diwaspadai OJK

OJK mengingatkan bank agar tetap waspada terhadap penurunan daya beli masyarakat. Ancaman PHK lanjutan dan tekanan inflasi akibat volatilitas ekonomi global maupun domestik juga masuk dalam daftar risiko yang perlu dicermati.

Menurut Dian, tekanan itu dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit di segmen UMKM dan kredit konsumsi. Dua segmen tersebut dinilai lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi dibandingkan segmen lain.

Dalam situasi seperti itu, bank biasanya cenderung lebih berhati-hati menyalurkan kredit. Sikap tersebut dapat memengaruhi laju pertumbuhan kredit, walaupun ruang likuiditas perbankan masih dianggap cukup untuk menopang ekspansi.

Stress test rutin untuk menjaga ketahanan bank

Untuk mengantisipasi potensi tekanan, OJK dan perbankan rutin melakukan stress test. Pengujian ini menggunakan skenario yang berkaitan dengan kondisi perekonomian, pasar keuangan, serta dinamika politik global dan domestik.

Hasil stress test menunjukkan tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai. Temuan itu mengindikasikan bank dinilai cukup siap menghadapi risiko dari perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia.

Dengan posisi likuiditas, permodalan, dan kualitas kredit yang masih terjaga, OJK menilai industri perbankan tetap berada dalam kondisi yang relatif kuat. Namun, lembaga pengawas itu menegaskan perlunya kewaspadaan agar risiko dari tekanan eksternal dan perlambatan daya beli tidak mengganggu stabilitas pembiayaan ke depan.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait