Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja di industri hasil tembakau sebagai dampak kenaikan cukai hasil tembakau. Peringatan ini muncul seiring penerapan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai dapat menekan ruang gerak perusahaan.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meynar Kusumo Wulandari, menyebut kenaikan cukai cenderung mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Ia menjelaskan, tekanan itu makin terasa ketika volume produksi ikut turun akibat pelemahan daya beli dan perubahan pola konsumsi.
Efek kenaikan cukai pada industri padat karya
Meynar menyampaikan bahwa setiap kenaikan cukai memiliki hubungan langsung dengan langkah penghematan di perusahaan. Dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/6), ia menegaskan bahwa beban biaya yang meningkat kerap diikuti penyesuaian operasional agar perusahaan tetap bertahan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu pengurangan tenaga kerja di industri hasil tembakau. Sektor ini termasuk padat karya sehingga perubahan pada struktur biaya produksi dapat berdampak lebih luas terhadap para pekerja.
Ancaman efek domino bagi pekerja dan keluarga
Menurut Kemnaker, dampak PHK di industri hasil tembakau tidak berhenti pada hilangnya penghasilan pekerja. Risiko itu juga dapat merembet ke kondisi keluarga, terutama karena sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Meynar menekankan bahwa kehilangan pekerjaan dapat mengganggu kesejahteraan keluarga secara lebih luas. Dampaknya bisa menjalar ke pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan anggota keluarga yang bergantung pada pendapatan pekerja.
Tantangan penyerapan tenaga kerja setelah efisiensi
Kemnaker juga menyoroti bahwa pekerja yang terdampak efisiensi tidak selalu mudah kembali masuk ke pasar kerja formal. Meynar menyebut adanya kendala skill mismatch dan faktor usia yang membuat penyerapan tenaga kerja menjadi lebih sulit.
Situasi ini membuat potensi PHK di sektor tembakau perlu dicermati lebih jauh, terutama karena perubahan kebijakan fiskal dapat memengaruhi produksi dan keputusan bisnis perusahaan. Dalam konteks industri padat karya, tekanan biaya dan pelemahan permintaan bisa menjadi kombinasi yang memperbesar risiko pengurangan tenaga kerja.
Source: mediaindonesia.com






