ESDM Kunci 141 Juta Ton Batu Bara Untuk PLN, Ekspor Sempat Ditahan Demi Listrik Aman

Author: Qoo Media

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat untuk mengamankan pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero). Sebanyak 141 juta metrik ton batu bara sudah dipastikan tersedia untuk menopang kebutuhan energi primer nasional.

Langkah ini menjadi penting karena kebutuhan tahunan pembangkit listrik PLN mencapai 154 juta metrik ton. Dengan capaian itu, pemerintah berupaya menjaga agar rantai pasok bahan bakar utama pembangkit tetap stabil dan tidak mengganggu layanan listrik.

Ekspor Sempat Ditahan

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kementerian sempat menahan sementara ekspor batu bara. Kebijakan itu diambil untuk memastikan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang sesuai bagi pembangkit listrik PLN.

Penangguhan pengapalan ke luar negeri itu juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional pembangkit di dalam negeri. Setelah kondisi pasokan membaik, ekspor batu bara disebut sudah kembali berjalan tanpa hambatan.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Pengawasan Dibuat Lebih Ketat

Pemerintah kini menyiapkan mitigasi risiko jangka panjang agar pasokan listrik tidak terganggu di masa depan. Salah satu caranya adalah memantau pengadaan energi primer untuk PLN dengan pengawasan yang lebih ketat dan berlapis.

Pengawasan itu akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan tim gabungan lintas sektor. Tim tersebut terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta manajemen PLN.

Anggi menilai mekanisme itu wajar dan diperlukan untuk memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan tersebut diarahkan agar pasokan batu bara untuk tenaga listrik tetap terjaga.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Penegakan Aturan Jadi Fokus

Selain menjaga pasokan jangka pendek, pemerintah juga menaruh perhatian pada penegakan regulasi pertambangan di lapangan. Fokus itu mencakup kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar mekanisme pasok dalam negeri benar-benar berjalan efektif.

Anggia menambahkan, pemerintah saat ini menitikberatkan pelaksanaan dan penegakan aturan yang ada, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut salah satunya mengatur pelaksanaan domestic market obligation atau kewajiban pasok dalam negeri.

Dengan pasokan yang sudah diamankan dan pengawasan yang diperketat, pemerintah berupaya menjaga agar kebutuhan batu bara untuk PLN tetap terpenuhi. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional secara lebih konsisten.

Terbaru