Gunung Botak Dibongkar, 24 WNA Diduga Jadi Motor Tambang Emas Ilegal

Author: Qoo Media

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah itu, 24 orang merupakan Warga Negara Asing dan 2 orang lainnya Warga Negara Indonesia.

Kasus ini menyorot peran asing dalam operasi tambang ilegal yang diduga berjalan dengan dukungan infrastruktur dan fasilitas penunjang. Penyidik juga telah menyita barang bukti di sejumlah lokasi dan kini melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Komposisi tersangka dan status penahanan

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, satu dari dua tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan satu lainnya belum ditahan. Untuk kelompok WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon dan 12 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan itu didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup setelah gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Peran para tersangka dalam operasional tambang

Para tersangka diduga tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga berperan dalam mendukung jalannya tambang ilegal. Peran itu mencakup pembangunan akses jalan, pembuatan kolam penampungan, penyediaan fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas.

Penyidik juga menemukan adanya sarana pendukung lain yang dipakai untuk menopang aktivitas tersebut. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa operasi tambang berjalan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli dari berbagai instansi. Mereka berasal dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.

Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa titik, termasuk di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menguatkan pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Dasar hukum dan arah penanganan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jeffri menyebut penyidikan akan terus dikembangkan bila ditemukan fakta baru di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diarahkan untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, agar hasilnya dapat memberi kemakmuran bagi masyarakat lokal.

Source: www.suara.com
Terbaru