Kekerasan seksual masih berulang dan kerap muncul dengan pola yang sulit terdeteksi sejak awal. Kondisi ini membuat partisipasi masyarakat menjadi unsur penting agar pencegahan tidak hanya bertumpu pada aparat dan pemerintah.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penguatan keterlibatan banyak pihak harus dilakukan secara konsisten untuk menekan kasus yang terus meningkat. Ia menilai lingkungan sekitar, termasuk keluarga, tetangga, dan sahabat, sering kali menjadi pihak pertama yang bisa melihat tanda bahaya saat kekerasan terjadi.
Partisipasi warga jadi kunci pencegahan
Lestari menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), yang menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir. Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, pada pertengahan Juni 2026, dalam kondisi mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh.
Kasus itu, menurut Lestari, menunjukkan bahwa kepedulian sosial belum terbentuk kuat sebagai bagian dari mekanisme pencegahan. Ketika lingkungan sekitar tidak peka, kekerasan dapat berlangsung lama tanpa terungkap.
UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebenarnya sudah memberi ruang yang jelas bagi masyarakat untuk terlibat. Pasal 85 mendorong masyarakat, keluarga, dan komunitas ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Kewajiban negara memfasilitasi masyarakat
Pada Pasal 86, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelibatan warga bukan sekadar ajakan moral, melainkan bagian dari mandat hukum.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai penguatan partisipasi publik akan membantu mempercepat deteksi awal kasus. Dengan dukungan lingkungan terdekat, kekerasan seksual diharapkan lebih cepat diketahui saat pertama kali terjadi terhadap korban.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual secara lebih utuh. Pemahaman ini dinilai penting karena banyak kasus masih tidak dikenali atau terlambat dilaporkan.
Penanganan kasus masih menghadapi hambatan
Lestari mengutip temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mencatat fenomena penundaan berlarut dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dari pengaduan yang diterima pada periode 2018–2023, terdapat 24 kasus yang proses hukumnya tertunda hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.
Data Ombudsman Republik Indonesia pada periode 2019–2023 juga menunjukkan penundaan berlarut sebagai bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi pada lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terletak pada peristiwanya, tetapi juga pada lambatnya respons penanganan.
Dalam catatan Komnas Perempuan, ada 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Bentuk itu mencakup perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
Daftar itu juga mencakup penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, serta kontrol seksual melalui aturan diskriminatif yang beralasan moralitas dan agama. Keragaman bentuk kekerasan ini membuat edukasi publik menjadi semakin penting agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.
Lingkungan aman perlu dibangun bersama
Lestari mendorong keseriusan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara. Menurutnya, pencegahan yang efektif hanya bisa berjalan bila semua pihak memahami perannya masing-masing dan bergerak secara serentak.
Sosialisasi mengenai bentuk kekerasan seksual perlu dilakukan secara masif agar kepedulian publik meningkat dan aparat memiliki pemahaman yang sama dalam merespons kasus. Dengan begitu, mekanisme pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan lebih tepat, cepat, dan berpihak pada korban.
Upaya membangun partisipasi masyarakat menjadi semakin penting ketika kasus kekerasan seksual masih terus muncul di berbagai lapisan. Tanpa kepedulian lingkungan sekitar, kekerasan berisiko berulang, terlambat terdeteksi, dan sulit dihentikan sejak awal.
