DJP Tegaskan PPh 22 Marketplace Dipungut Di Luar PPN Dan PPnBM, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Online

Author: Qoo Media

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk pedagang online di marketplace dilakukan di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Skema ini menetapkan pungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace yang ditunjuk.

Kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih sesuai dengan pola usaha digital. DJP menyebut aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Penarikan dilakukan lewat marketplace

Dalam penjelasannya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, tetapi tidak menghitung PPN dan PPnBM di dalam dasar pungutannya. Artinya, yang dikenai pemungutan hanya peredaran bruto pedagang, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Bimo juga menekankan bahwa pungutan ini tidak dimaksudkan sebagai beban baru bagi pelaku usaha. Menurut dia, pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya sudah memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

Bukan tambahan pajak bagi pedagang

DJP menjelaskan PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan bagi wajib pajak dengan skema umum. Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pungutan itu juga bisa menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, mekanisme ini diarahkan untuk mempermudah administrasi, bukan menambah lapisan pajak baru. DJP menilai penyesuaian diperlukan karena cara masyarakat berusaha dan bertransaksi terus bergeser ke ruang digital.

“Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukanlah pengenaan pajak yang baru,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut

DJP telah menunjuk empat marketplace besar untuk menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pedagang online secara elektronik. Keempat platform itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh menteri keuangan kepada DJP. Pemerintah berharap mekanisme ini membuat pengelolaan pajak transaksi digital menjadi lebih rapi dan mudah dipantau.

Pedagang kecil mendapat pengecualian

Tidak semua pedagang online akan langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menempatkan aturan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan pelaku usaha konvensional. Di saat yang sama, pemerintah ingin tata kelola pajak tetap mengikuti perkembangan ekonomi digital tanpa menambah jenis pungutan baru.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru