Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia atau APKLI menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Penolakan itu muncul karena aturan penyeragaman kemasan rokok dinilai berpotensi menekan ekonomi jutaan pedagang kecil.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyebut sekitar 3,9 juta pedagang, termasuk warung kelontong dan UMKM, bisa terdampak bila kebijakan itu diterapkan. Ia menilai pemerintah memang perlu mengatur produk tembakau, tetapi regulasi tidak boleh mendorong kemunduran ekonomi pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok.
Dampak yang dikhawatirkan pedagang kecil
Ali mengatakan kemasan yang diseragamkan melalui warna, gambar, dan huruf yang sama akan membuat konsumen lebih sulit membedakan produk. Kondisi itu, menurut dia, bisa membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal dan pada akhirnya menekan pendapatan pedagang harian.
“Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM yang kondisi ekonominya dikebiri oleh rancangan aturan penyeragaman kemasan,” ujar Ali. Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam itu dinilai dapat mengarah pada “kepunahan ekonomi rakyat” jika tidak disusun dengan mempertimbangkan dampak lapangan.
APKLI juga menilai para pedagang bukan sekadar penjual, tetapi pelaku usaha mandiri yang ikut menciptakan lapangan kerja di lingkungan masing-masing. Karena itu, organisasi tersebut meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi kembali rancangan aturan agar keberlangsungan sektor informal tetap terjaga.
Sorotan soal kewenangan dan hak kekayaan intelektual
Di luar dampak ekonomi, kritik terhadap rancangan aturan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Abdul Hakim. Ia menilai ketentuan penyeragaman kemasan melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan dan berpotensi bertabrakan dengan prinsip hak kekayaan intelektual.
Abdul Hakim menyebut berbagai aturan teknis turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan, menunjukkan perlunya batas yang jelas dalam penyusunan regulasi. Menurut dia, kebijakan itu juga dinilai tidak memberi ruang yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan kontribusi ekosistem pertembakauan terhadap perekonomian nasional.
Permintaan agar kebijakan lebih seimbang
APKLI dan pihak yang mengkritik rancangan aturan itu sama-sama meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi rakyat. Mereka menilai pengaturan produk tembakau tetap bisa dilakukan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pedagang kecil yang menggantungkan pendapatan dari penjualan harian.
Perdebatan soal penyeragaman kemasan rokok kini memperlihatkan tarik-menarik antara agenda kesehatan publik dan perlindungan mata pencaharian sektor informal. Di tengah proses penyusunan aturan turunan, sorotan utama tetap tertuju pada apakah kebijakan itu bisa berjalan tanpa memukul 3,9 juta pedagang yang disebut berisiko terdampak.
