Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa investasi saham, termasuk saham syariah, merupakan instrumen yang sah dan tidak dapat disamakan dengan judi. Dalam pandangan syariah, legitimasi itu hadir melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia serta dukungan sistem perdagangan yang mengikuti prinsip syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pasar modal syariah di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa saham adalah instrumen investasi yang sah dan dalam konteks syariah juga memperoleh landasan kuat dari berbagai fatwa DSN-MUI.
Saham syariah dan landasan kepatuhan
Hasan menyebut keberadaan Sharia Online Trading System menjadi salah satu penopang penting dalam ekosistem pasar modal syariah. Sistem itu dirancang untuk memastikan transaksi tetap berada dalam koridor prinsip syariah saat investor melakukan aktivitas jual beli saham.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aktivitas berinvestasi di saham syariah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Karena itu, investasi saham tidak tepat jika langsung dipersepsikan sebagai perjudian tanpa melihat aturan, pengawasan, dan kesesuaian syariah yang melekat di dalamnya.
Mahasiswa didorong mulai berinvestasi secara legal
Hasan juga mengapresiasi pembukaan rekening efek oleh mahasiswa Universitas Darussalam Gontor. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi pintu awal untuk berinvestasi secara legal, bertahap, dan tetap sesuai prinsip syariah.
Ia menilai partisipasi mahasiswa penting untuk mendorong pertumbuhan investor domestik. Minat generasi muda terhadap pasar modal juga terus bergerak positif, sehingga edukasi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari perluasan akses investasi.
Peringatan agar tidak ikut-ikutan tren
Meski membuka peluang besar, Hasan mengingatkan agar investor muda tidak terburu-buru hanya karena melihat tren. Ia menekankan bahwa setiap instrumen punya risiko yang harus dipahami sebelum modal ditempatkan.
Hasan bahkan mengingatkan prinsip sederhana yang perlu dipegang calon investor, yaitu legal dan logis. Pesan itu ditujukan agar keputusan investasi tidak diambil secara impulsif dan tidak bergantung pada euforia sesaat.
Minat investor muda terus meningkat
Data yang disampaikan OJK menunjukkan jumlah investor pasar modal di Indonesia hingga pertengahan Mei 2026 mencapai sekitar 28,1 juta. Dari jumlah itu, lebih dari 54% berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun.
Di Jawa Timur, jumlah investor pasar modal juga sudah mencapai sekitar 3,1 juta dan menempati posisi terbesar ketiga secara nasional setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Angka ini menunjukkan bahwa pasar modal semakin dekat dengan generasi muda dan wilayah dengan basis investor yang terus berkembang.
Rektor Universitas Darussalam Gontor Hamid Fahmy Zarkasyi menyambut baik kuliah umum yang membahas investasi itu. Ia menilai mahasiswa perlu bekal yang cukup agar mampu mengelola keuangan dengan baik di tengah perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis dan penuh risiko informasi yang menyesatkan.
Hamid mengingatkan bahwa banyak orang bisa terjebak karena kurang ilmu saat berhadapan dengan investasi daring. Karena itu, pemahaman dasar dan kehati-hatian tetap menjadi kunci agar mahasiswa tidak mudah tertipu saat mulai mengenal pasar modal dan produk investasi syariah.
Source: www.beritasatu.com






