Harga Emas Antam Stagnan Di Rp 2.670.000, Buyback Tetap Rp 2.429.000

Harga emas batangan Antam tetap diam pada perdagangan Minggu (5/7/2026). Di tengah akhir pekan yang tenang, harga per gram masih bertahan di Rp 2.670.000.

Stagnasi ini memberi gambaran bahwa pasar emas domestik belum menunjukkan pergerakan baru. Bagi investor, kondisi seperti ini biasanya penting karena membantu membaca posisi portofolio tanpa tekanan perubahan harga harian.

Harga buyback juga tidak bergerak. Nilainya tercatat Rp 2.429.000 per gram, sehingga selisih antara harga beli dan harga jual kembali ikut tetap.

Harga emas Antam masih bertahan

Data dari grafik resmi di situs Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam per gram berada di level Rp 2.670.000. Angka itu sama dengan posisi sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan untuk perdagangan hari ini.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pecahan yang tersedia dimulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Variasi ukuran ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana. Secara umum, harga per gram pada pecahan besar cenderung lebih murah dibandingkan pecahan kecil.

Berikut daftar harga emas batangan Antam per 5 Juli 2026:Ukuran EmasHarga Nominal (Rp)
0,5 gram1.385.000
2 gram2.670.000
5 gram5.280.000
10 gram7.895.000
25 gram13.125.000
50 gram26.195.000
100 gram65.276.500
250 gram130.645.000
500 gram261.212.000
1.000 gram1.305.320.000

Buyback ikut datar

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak berubah. Posisi buyback hari ini berada di Rp 2.429.000 per gram.

Kondisi ini membuat spread antara harga beli dan harga buyback tetap sama. Bagi pelaku pasar, selisih tersebut menjadi salah satu faktor yang biasanya diperhitungkan sebelum membeli atau menjual emas batangan.

Ketentuan pajak transaksi emas

Transaksi emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali logam mulia dikenakan pungutan pajak.

Untuk pembelian, konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak PPh Pasal 22.

Pada transaksi buyback ke PT Aneka Tambang Tbk, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi jika nominal penjualan melebihi Rp 10 juta. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan nasabah tanpa NPWP dikenai tarif 3 persen.

Terkait