Kasus pembunuhan tapir di Mesuji, Lampung, memicu perhatian publik karena satwa dilindungi itu bukan hanya dibunuh, tetapi juga dagingnya dimasak dan dibagikan. Peristiwa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mesuji mengusut dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Video tapir yang sempat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera lebih dulu viral di media sosial. Setelah masuk ke kawasan hutan, satwa itu diduga dikejar oleh sejumlah warga sebelum akhirnya ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong.
Kronologi kejadian di kawasan Hutan Register 45
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat tapir terlihat melintas di jalur utama sebelum lari ke area hutan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa setelah masuk ke hutan, tapir diduga dikejar oleh beberapa warga setempat.
Setelah ditangkap, hewan tersebut lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat setelah video dan laporan masyarakat beredar luas di media sosial.
Empat orang diamankan polisi
Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.55 WIB, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Keempat orang itu berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, dan dari pemeriksaan awal diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Peran yang disebutkan meliputi mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang dipakai untuk memotong tapir. Yuni menyebut Polda Lampung dan Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman video proses pemotongan tapir yang sempat tersebar di media sosial, senjata tajam yang diduga dipakai dalam aksi, serta tulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa hewan dilindungi itu tidak hanya dibunuh, tetapi juga diproses setelah disembelih. Proses penanganan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku.
Status tapir Sumatra dan ancaman hukum
Tapir Sumatra atau Tapirus indicus merupakan satwa yang berstatus terancam punah dan dilindungi penuh oleh peraturan perundang-undangan. Perlindungan itu termasuk dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Karena status tersebut, perburuan, penganiayaan, penyembelihan, maupun pembunuhan tapir merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Kasus di Mesuji ini kembali menegaskan bahwa tindakan terhadap satwa dilindungi tidak hanya merusak upaya konservasi, tetapi juga masuk ranah hukum yang serius.
Source: www.medcom.id






