Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung kembali meningkat dan kini berstatus Level III atau Siaga. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kenaikan status itu dari Level II (Waspada) mulai 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.
Peningkatan status ini menandakan gunung api tersebut tidak lagi berada pada kondisi normal dan berpotensi mengalami erupsi sewaktu-waktu. Karena itu, warga, wisatawan, dan pendaki diminta mematuhi seluruh imbauan resmi agar risiko di sekitar kawasan gunung bisa ditekan.
Pemantauan menunjukkan aktivitas naik bertahap
Badan Geologi menyebut perubahan status dilakukan setelah pemantauan menunjukkan tren peningkatan aktivitas dalam beberapa pekan terakhir. Gejalanya terlihat dari emisi gas vulkanik yang makin kuat, aktivitas kegempaan yang naik, hingga muncul anomali panas di area kawah.
Data yang dikutip pada Sabtu, 4 Juli 2026, menunjukkan peningkatan itu sudah terpantau sejak awal Juni 2026. Sejak 1 Juni 2026, tercatat emisi gas sulfur dioksida atau SO₂, anomali panas, titik api di kawah, asap kawah yang meningkat, serta gempa vulkanik dangkal yang signifikan.
Pada 18-19 Juni 2026, rerata gempa hembusan, hybrid/fase banyak, dan low frequency tercatat lebih dari 50 kali per hari. Lalu pada 16 Juni hingga 2 Juli 2026 pukul 14.05 WIB, berbagai jenis gempa vulkanik dan tektonik masih terpantau, sementara data deformasi menunjukkan pola fluktuatif yang cenderung konstan hingga inflasi rendah.
Apa makna status Siaga bagi masyarakat
Status Level III atau Siaga berarti aktivitas Gunung Anak Krakatau meningkat dibanding kondisi normal. Pada tahap ini, potensi erupsi dapat terjadi kapan saja sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan.
Badan Geologi menetapkan status ini untuk mengurangi risiko bagi masyarakat dan wisatawan di sekitar kawasan gunung. Kondisi tersebut juga menjadi penanda bahwa aktivitas di wilayah dekat gunung tidak boleh dilakukan secara bebas.
Imbauan yang wajib dipatuhi
Badan Geologi meminta masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak memasuki area dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Larangan ini menjadi langkah utama untuk menghindari paparan langsung terhadap bahaya letusan maupun material vulkanik.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai ancaman awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu dengan intensitas lebat. Risiko-risiko tersebut dapat muncul tanpa banyak tanda jika aktivitas gunung terus meningkat.
Warga pesisir diminta tenang dan cek informasi resmi
Badan Geologi juga mengimbau warga di pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, termasuk isu tsunami. Masyarakat diminta hanya mengikuti informasi resmi dari BPBD, Badan Geologi, dan instansi pemerintah terkait.
Di tengah kondisi siaga ini, aktivitas harian masyarakat tetap bisa berjalan seperti biasa selama mengikuti arahan otoritas. Pemantauan resmi menjadi kunci agar warga dan wisatawan tidak mengambil risiko di kawasan yang masih aktif tersebut.
Source: www.medcom.id






