BEI Siapkan Aturan Baru untuk Saham Papan Khusus, Investor Perlu Waspada

Author: Qoo Media

Bursa Efek Indonesia sedang mengkaji penyesuaian kriteria dan mekanisme auto rejection untuk Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini muncul sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan atas efektivitas perdagangan sekaligus perlindungan investor di pasar modal.

Papan Pemantauan Khusus sendiri dipakai untuk menempatkan saham dengan karakteristik tertentu, seperti likuiditas rendah, ekuitas negatif, atau opini tidak wajar dari akuntan publik. BEI memantau papan ini agar aturan yang berlaku tetap selaras dengan kondisi pasar dan risiko yang melekat pada emiten terkait.

Fokus perubahan ada pada kriteria dan batas harga

Kajian BEI disebut menyasar dua hal utama, yaitu kriteria emiten yang masuk daftar pemantauan dan batasan auto rejection yang berlaku. Saat ini, saham di papan tersebut memiliki batas harga minimum Rp1 dan mengikuti mekanisme perdagangan yang berbeda dari papan utama maupun papan pengembangan.

Penyesuaian ini diarahkan agar pengawasan atas saham-saham berisiko tetap berjalan, tetapi pasar tetap punya ruang untuk bergerak secara efisien. Dalam konteks itu, auto rejection diposisikan sebagai salah satu alat pengendali volatilitas yang perlu diseimbangkan kembali.

Mengapa BEI meninjau aturan ini

Papan Pemantauan Khusus tidak hanya berfungsi sebagai klasifikasi perdagangan, tetapi juga sebagai sinyal peringatan bagi investor. Karena itu, BEI menilai kriteria yang masuk ke papan ini harus cukup tajam agar benar-benar mencerminkan risiko emiten yang diawasi.

Dengan penyelarasan aturan, BEI berharap transparansi pasar meningkat dan investor bisa mengambil keputusan dengan lebih selektif. Informasi ini juga penting bagi pelaku pasar karena saham yang masuk kategori khusus umumnya memiliki profil risiko yang lebih tinggi dibanding saham pada papan lainnya.

BEI menegaskan setiap perubahan akan disosialisasikan lebih dulu kepada pelaku pasar sebelum diterapkan. Langkah itu penting agar investor dan anggota bursa dapat menyesuaikan strategi perdagangan, terutama jika ada perubahan pada persentase kenaikan dan penurunan harga harian.

Hingga kini, rincian teknis mengenai kriteria baru dan besaran auto rejection masih dalam tahap pengkajian. Finalisasi aturan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari otoritas bursa.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru