Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan, Kebun Sawit Sitaan Negara Jadi Mesin Kerja Baru

PT Agrinas Palma Nusantara akan merekrut lebih dari 20.000 pekerja untuk memperkuat pengelolaan aset perkebunan sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Langkah ini dilakukan seiring upaya perusahaan mengelola lahan perkebunan yang luas dan meningkatkan produktivitas tandan buah segar.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani menyebut kebutuhan tenaga kerja itu mencakup 1.844 karyawan pimpinan, sekitar 9.500 mandor, dan 11.000 pemanen. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, ia menegaskan rekrutmen tersebut menjadi bagian dari penguatan operasional perusahaan.

Fokus perekrutan sebelum dorong produksi

Abdul Ghani mengatakan Agrinas Palma Nusantara masih menyelesaikan pembentukan organisasi setelah mendapat penugasan mengelola aset perkebunan. Karena itu, pemenuhan sumber daya manusia menjadi prioritas sebelum perusahaan mengejar peningkatan kinerja kebun.

Ia juga menegaskan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja justru bertambah karena seluruh tanaman harus dikelola lebih baik agar produksi bisa naik.

Untuk jadwal perekrutan, perusahaan menargetkan kebutuhan karyawan pimpinan terpenuhi pada Juli 2026. Sementara itu, proses perekrutan mandor dan pemanen ditargetkan rampung paling lambat Agustus 2026.

Prioritaskan tenaga kerja lokal

Agrinas Palma Nusantara akan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk posisi mandor dan pemanen di masing-masing wilayah operasional. Kebijakan ini diharapkan membantu operasional kebun berjalan lebih efektif karena pekerja lebih memahami kondisi wilayah setempat.

Penambahan tenaga kerja tersebut juga diarahkan untuk mendukung target produksi perusahaan. Agrinas menargetkan produksi tandan buah segar atau TBS meningkat hingga sekitar 5 juta ton pada akhir tahun, setara 100 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2026.

Berdasarkan paparan perusahaan, produksi TBS diproyeksikan naik dari 173 ribu ton pada Maret 2026 menjadi 302 ribu ton pada Juni 2026. Proyeksi itu kemudian meningkat lagi menjadi sekitar 549 ribu ton pada Agustus 2026 dan 678 ribu ton pada Desember 2026.

Lahan kelolaan mencapai 4,1 juta hektare

Agrinas Palma Nusantara saat ini mengelola sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan. Seluruh areal itu tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh seluas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, dan Papua Selatan 494.000 hektare.

Dari total tersebut, sekitar 1,7 juta hektare sudah melalui proses verifikasi. Dari luasan yang telah diverifikasi itu, sekitar 730.000 hektare merupakan kebun sawit, sedangkan sisanya adalah areal non-sawit.

Masih ada sekitar 2,5 juta hektare lahan lain yang belum selesai diverifikasi. Lahan yang dikelola perusahaan juga berasal dari sejumlah sumber, termasuk eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap, aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Penguatan legalitas aset terus diproses

Abdul Ghani menjelaskan perusahaan sedang mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain atau APL kepada Kementerian Kehutanan.

Pada tahap awal, Agrinas mengajukan perubahan status untuk sekitar 48.000 hektare lahan di Sumatera Utara dan sekitar 162.000 hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan. Dengan langkah itu, perusahaan menargetkan memperoleh hak atas sekitar 210.000 hektare lahan pada tahun ini.

Setelah aset ditetapkan sebagai barang milik negara, pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara kepada Agrinas Palma. Perusahaan kemudian akan memperoleh hak guna usaha untuk mengelola areal tersebut.

Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 juga telah menerbitkan surat yang pada pokoknya meminta BP BUMN menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai penetapan status lahan. Dalam skema itu, Agrinas akan menjadi pengelola sementara sambil menunggu penyelesaian proses penetapan status aset perkebunan.

Source: www.suara.com
Terkait