Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sudah dikenakan pajak 0 persen. Langkah ini muncul setelah Purbaya menerima masukan soal evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.
Purbaya menilai angka yang beredar perlu dicek lebih rinci agar pembahasan kebijakan berjalan dengan dasar data yang akurat. Ia menyebut fasilitas tarif PPh final 0 persen memang diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai Rp 50 juta, tetapi informasi dari Said Iqbal disebut belum cukup detail untuk dijadikan pijakan final.
Permintaan data yang lebih lengkap
Purbaya mengatakan data yang ia lihat sejauh ini menunjukkan sekitar 95 persen pencairan JHT sudah berada dalam skema pajak 0 persen. Namun, ia menegaskan masih perlu verifikasi karena pihak yang menyampaikan masukan menilai data tersebut belum sepenuhnya akurat.
“Saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” kata Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta.
Permintaan itu menjadi bagian dari tindak lanjut dialog pemerintah dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memastikan setiap perubahan kebijakan berbasis informasi yang cukup dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi pekerja.
Masukan dari Said Iqbal
Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas sejumlah usulan terkait perlakuan pajak atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mendorong evaluasi pengenaan pajak JHT. Ia juga meminta peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Selain itu, Said Iqbal mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Ia juga meminta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon agar lebih sesuai dengan kondisi pekerja saat ini.
Pemerintah masih pelajari dampaknya
Menanggapi usulan itu, Purbaya menyatakan pemerintah belum akan mengambil keputusan tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus dikaji secara menyeluruh sebelum ada perubahan.
“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit,” ujar Purbaya. Ia juga menyebut pemerintah perlu berhati-hati menghitung dampak kebijakan terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sikap hati-hati itu juga terlihat dari rencana pemerintah untuk mengkaji kembali skema pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali. Menurut Purbaya, pola kerja dan kondisi ketenagakerjaan saat ini perlu dilihat ulang agar aturan yang berlaku tetap relevan.
Isu yang ikut ditelaah
Pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama. Peninjauan ini diarahkan agar aturan selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menempatkan beberapa aspek sekaligus, mulai dari perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, hingga kesehatan fiskal negara. Ruang dialog dengan pihak terkait juga tetap dibuka agar pembahasan tidak berjalan satu arah.
Bagi pemerintah, data BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi kunci untuk menilai apakah klaim 95,45 persen pencairan JHT yang bebas pajak itu benar-benar mencerminkan kondisi lapangan, sekaligus menentukan apakah penyesuaian kebijakan masih diperlukan.
Source: www.viva.co.id






