Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menyoroti cara jaringan tersebut memanfaatkan tempat hiburan untuk mengeksploitasi korban di bawah umur.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk lewat platform digital dan ditindaklanjuti dengan patroli siber. Dari hasil profiling sejak Mei 2026, polisi menemukan praktik yang diduga berlangsung di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung.
Korban Direkrut untuk Melayani Tamu Karaoke
Dalam operasi di empat kafe di Cibitung, polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban direkrut untuk dijadikan pekerja seks komersial, lalu dipaksa menemani tamu berkaraoke, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan badan.
| Lokasi | Korban Diselamatkan | Perkiraan Lama Operasi | Keuntungan |
|---|---|---|---|
| Cibitung, Kabupaten Bekasi | 8 anak | Kurang lebih 3 tahun | Rp1,7 miliar |
| Lokasari, Jakarta Barat | 1 anak | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan |
Tarif yang dipatok kepada pelanggan berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi.
Jaringan di Cibitung Diduga Beroperasi 3 Tahun
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyebut jaringan di Cibitung diduga beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Kepolisian menaksir keuntungan ekonomi dari praktik itu mencapai Rp1,7 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Rita di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, seperti dikutip www.medcom.id.
Penggerebekan Juga Menyasar Lokasari
Selain di Bekasi, polisi juga menggerebek kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, satu anak di bawah umur berhasil diselamatkan dan seorang perempuan berinisial RS (40) ditetapkan sebagai tersangka.
RS dikenal sebagai “Mami” dan diduga berperan merekrut sekaligus mengeksploitasi korban. Dari dua lokasi, polisi juga menyita 20 unit telepon seluler, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Puluhan Orang Diperiksa, Korban Masuk Tahap Pemulihan
Sebanyak 37 orang yang diamankan turut menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika. Polisi menyebut para korban mengalami gangguan kesehatan dan sudah dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk ditempatkan di rumah aman.
Rita mengatakan para korban akan mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi. Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Source: www.medcom.id






