Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya atau outsourcing ditargetkan rampung akhir Juli. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyebut proses itu memang sempat meleset dari target awal Juli, tetapi ia berharap penjelasan resmi segera keluar.
Isu ini menjadi sorotan karena revisi aturan tersebut menentukan batas pekerjaan apa saja yang masih boleh memakai skema alih daya. Said Iqbal bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas outsourcing dan wacana penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Empat jenis pekerjaan yang masih dibahas
Said Iqbal menilai ada empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, yaitu petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan. Menurut dia, status hubungan kerja pekerja outsourcing juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
| Jenis Pekerjaan | Status dalam Pembahasan | Keterangan |
|---|---|---|
| Petugas keamanan / sekuriti | Masih diperbolehkan | Termasuk empat pekerjaan yang disebut Said Iqbal |
| Sopir | Masih diperbolehkan | Masuk daftar pekerjaan alih daya yang dibahas |
| Penyediaan makanan / katering | Masih diperbolehkan | Termasuk skema alih daya yang disebut |
| Petugas kebersihan | Masih diperbolehkan | Masuk daftar pekerjaan alih daya |
Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya sekaligus menjaga kepastian hukum, perlindungan hak pekerja atau buruh, dan keberlangsungan usaha.
Batasan pekerjaan alih daya dan hak pekerja
Pemerintah kemudian membatasi pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain soal jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja juga diminta memiliki perjanjian tertulis saat menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya. Perjanjian itu sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak itu mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di tengah pembahasan revisi ini, target akhir Juli menjadi penting karena publik menunggu kepastian atas batas penggunaan outsourcing. MediaIndonesia.com mencatat, penjelasan dari pemerintah diharapkan bisa memberi arah yang lebih tegas bagi pekerja, perusahaan, dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada skema alih daya.
Source: mediaindonesia.com






