Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus naik, tetapi kepatuhan bayar pajak belum ikut mengejar. Data 2024 menunjukkan populasi kendaraan terdaftar sudah mencapai 164 juta unit, namun 62 juta di antaranya berstatus tidak aktif atau menunggak pajak lebih dari lima tahun.
Di sisi lain, kendaraan yang tercatat patuh membayar pajak baru mencapai 101,8 juta unit. Artinya, hampir 38 persen populasi kendaraan masih berada di luar kepatuhan administrasi perpajakan.
Motor dan Skuter Mendominasi Tunggakan
Menariknya, kendaraan yang paling banyak menunggak bukan mobil, melainkan tipe C1. Kategori itu mencakup sepeda motor atau skuter bermesin 50 cc hingga 250 cc serta kendaraan roda tiga.
| Data Kendaraan | Jumlah | Catatan |
|---|---|---|
| Total kendaraan terdaftar | 164 juta unit | Data 2024 |
| Kendaraan patuh pajak | 101,8 juta unit | Masih sekitar 62 persen |
| Kendaraan tidak aktif atau menunggak | 62 juta unit | Menunggak lebih dari lima tahun |
Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Aldo Fajri, mengatakan jumlah kendaraan yang tidak aktif membayar pajak naik cukup signifikan. Ia menyebut angka itu bertambah 7 juta unit, dari 55 juta menjadi 62 juta.
“Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor, dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi,” ujar Aldo, dilansir dari tayangan Youtube DitjenPK Kemenkeu RI, Rabu (8/7/2026).
Pemutihan Bisa Menggerakkan Penerimaan
Untuk mengurangi tunggakan, banyak pemerintah daerah menjalankan program yang akrab disebut pemutihan pajak kendaraan. Aldo menegaskan istilah dalam regulasi sebenarnya adalah pemberian fasilitas perpajakan, seperti keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, hingga kemudahan perpajakan.
Salah satu contoh datang dari Provinsi Banten. Dalam satu periode pelaksanaan program itu, 160.000 kendaraan yang semula menunggak kembali aktif membayar pajak dengan total penerimaan mencapai Rp 237 miliar.
| Program | Hasil | Dampak |
|---|---|---|
| Pemutihan di Banten | 160.000 kendaraan aktif kembali | Penerimaan Rp 237 miliar |
Meski efektif menambah penerimaan, Aldo mengingatkan kebijakan seperti itu perlu menjaga asas keadilan. Menurut dia, pemerintah daerah harus menimbang manfaat anggaran dengan rasa adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak.
“Dalam pelaksanaan pemutihan ini ada dua hal yang sangat kental yaitu fungsi anggaran, dan kemudian asas keadilan yang perlu dipertimbangkan,” ucap Aldo.
Ia juga menilai program pemutihan yang terlalu sering bisa memunculkan perilaku menunggu kebijakan serupa di masa depan. “Dikhawatirkan kalau asas keadilan ini tidak diperhatikan, bisa jadi nanti malah menjadi blunder gitu ke depan. Muncul budaya menunggu pemutihan di masa depan,” kata dia.
Perlu Insentif untuk Wajib Pajak yang Patuh
Karena itu, Aldo menyarankan pemerintah daerah memberi apresiasi kepada wajib pajak yang taat, misalnya lewat layanan prioritas atau insentif pembayaran lebih awal. Ia menilai pendekatan itu bisa membantu menjaga kepatuhan tanpa membuat pemutihan menjadi jalan keluar yang terlalu sering dipakai.
Di saat yang sama, perbaikan basis data kendaraan dan sistem penagihan pajak juga dinilai penting agar pemerintah daerah lebih efektif mengelola penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan jumlah kendaraan menunggak yang masih sangat besar, tantangan kepatuhan pajak di Indonesia tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.
Source: otomotif.kompas.com






