Rencana penyeragaman kemasan rokok memunculkan kekhawatiran baru di kalangan petani tembakau di Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan itu bukan sekadar soal tampilan produk, tetapi bisa berdampak langsung ke masa depan industri hasil tembakau.
Penolakan itu menguat karena aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Di saat yang sama, para petani meminta pemerintah lebih fokus pada pemberdayaan dan perlindungan usaha mereka.
Petani di Tasikmalaya Khawatir Prospek Tembakau Terganggu
Enjan, petani tembakau dari Tasikmalaya yang juga tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Tasikmalaya, menilai wacana itu berpotensi mematikan potensi tembakau di daerahnya. Ia menyebut tembakau Tasikmalaya sedang berkembang, sehingga kebijakan baru justru dikhawatirkan menghambat prospek yang sudah terbentuk.
Menurut Enjan, petani saat ini membutuhkan dukungan yang lebih mendasar daripada tambahan aturan baru. Ia menekankan perlunya pemberdayaan, perlindungan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bantuan sarana dan prasarana produksi.
| Pihak | Sikap | Alasan Utama |
|---|---|---|
| Petani tembakau di Jawa Barat | Khawatir dan menolak | Penyeragaman kemasan dinilai menekan prospek industri dan petani |
| Enjan, petani tembakau Tasikmalaya | Menolak | Ingin ada pemberdayaan, perlindungan, dan dukungan produksi |
| Kemenaker RI | Mengingatkan risiko regulasi | Tekanan fiskal dan nonfiskal dianggap membuat industri dan tenaga kerja rentan |
Kekhawatiran Rokok Ilegal Ikut Meningkat
Selain soal dampak ke petani, Enjan juga menyoroti risiko rokok ilegal jika kemasan dibuat seragam. Ia menilai penyamaan huruf, bentuk, dan warna kemasan dengan warna Pantone 448C akan membuat produk lebih sulit dibedakan oleh masyarakat.
Ia menyebut kondisi itu justru dapat membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal karena produk menjadi lebih mudah ditiru. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 9 Juli 2026, Enjan menegaskan bahwa petani tidak bisa tinggal diam menghadapi rancangan aturan tersebut.
Regulasi Dinilai Bisa Menambah Kerentanan Industri
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker RI, Meynar Kusumo, menilai tekanan regulasi yang bertubi-tubi dapat menciptakan kerentanan bagi industri hasil tembakau. Menurut dia, risiko itu muncul dari kombinasi aturan fiskal dan nonfiskal yang terus membebani sektor tersebut.
Meynar yang dikutip www.viva.co.id merekomendasikan agar pemerintah tidak mengatur industri terlalu ketat, termasuk dalam persoalan penyeragaman kemasan. Ia juga menilai penting untuk menyusun strategi mitigasi ekonomi agar dampak terhadap industri dan tenaga kerja bisa ditekan.
Ekosistem IHT Dinilai Masih Sangat Penting
Meynar menambahkan bahwa industri hasil tembakau memiliki ekosistem dari hulu hingga hilir yang mampu menyerap 6 juta tenaga kerja. Karena itu, keberadaannya dinilai penting dalam mendukung upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ia juga menyebut IHT menyumbang penerimaan negara sekitar 10 persen porsi APBN melalui CHT. Dalam pandangannya, sinergi antara industri, tenaga kerja, dan regulasi menjadi kunci agar sektor ini tetap berjalan tanpa menambah beban baru bagi petani maupun pekerja.
Source: www.viva.co.id






