Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menyatakan dukungan terhadap langkah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Sikap itu disertai satu penekanan utama: proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari penegakan hukum yang perlu dihormati. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk bekerja sampai perkara itu terungkap secara menyeluruh.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Semua Pihak
Dalam pernyataannya yang dikutip www.suara.com pada Kamis (9/7/2026), Muzammil mengapresiasi langkah Polri yang menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Ia meminta agar pemberantasan korupsi dijalankan secara serius dan tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muzammil.
BEM SI juga menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurut Muzammil, penyidikan perlu menyasar pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi.
| Poin Sikap BEM SI | Isi |
|---|---|
| Dukungan utama | Mendukung pengusutan dugaan korupsi oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya |
| Prinsip yang ditekankan | Profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu |
| Objek pengawasan | Pelaku di lapangan, aktor utama, dan pihak yang menikmati hasil korupsi |
| Sikap terhadap proses hukum | Menolak intervensi dan meminta penyidikan berjalan independen |
“Masyarakat berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi tertentu. Di situlah integritas penegakan hukum dipertaruhkan,” tegasnya.
Menyoroti Kepercayaan Publik dan Independensi Penyidikan
BEM SI juga menanggapi perhatian publik terhadap pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Muzammil mengatakan pengamanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tetap harus dihormati, tetapi tidak boleh memunculkan persepsi yang mengganggu kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
“Kami menghormati tugas setiap institusi negara. Namun, dalam penanganan perkara korupsi, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga prinsip supremasi sipil dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen sesuai kewenangannya,” kata Muzammil.
Ia menambahkan sinergi antarlembaga negara tetap diperlukan, namun harus berada dalam koridor hukum. Bagi BEM SI, kerja sama itu tidak boleh mengurangi independensi aparat penegak hukum dalam mengusut suatu perkara.
Di bagian akhir pernyataannya, Muzammil kembali menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat. Karena itu, BEM SI mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tutup Muzammil.
BEM SI menyebut akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Sikap itu juga diarahkan untuk mendorong agar pemberantasan korupsi berjalan konsisten dan tetap berada dalam jalur independen.
Source: www.suara.com






