Harga BBM Khusus Nelayan Besar Masih Dikaji, Airlangga Tunggu Putusan Prabowo

Pemerintah tengah menyiapkan skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT). Kebijakan ini belum diputuskan dan masih harus dibawa dulu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto.

Skema tersebut muncul di tengah beban operasional nelayan besar yang disebut semakin berat akibat harga minyak dunia yang bergejolak. Airlangga menegaskan bahwa nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sebenarnya sudah mendapat BBM subsidi, tetapi usulan baru ini menyasar kelompok kapal yang lebih besar.

Kebijakan Baru untuk Kapal 30 GT hingga 200 GT

Airlangga menyampaikan hal itu usai rapat pada Senin (13/7/2026). Saat ditanya soal peluang harga khusus BBM untuk nelayan kapal besar, ia mengatakan keputusan final belum diambil.

“Iya, nanti saya laporin Pak Presiden dulu,” kata Airlangga kepada wartawan usai rapat, Senin (13/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa skema yang sedang dikaji berbeda dengan BBM bersubsidi yang selama ini diterima nelayan kecil. Menurut Airlangga, harga subsidi Rp6.800 sudah berlaku, tetapi hanya untuk kapal di bawah 30 GT.

Kelompok KapalSkema BBMKeterangan
Di bawah 30 GTBBM subsidi Rp6.800Sudah berjalan untuk nelayan kecil
30 GT hingga 200 GTHarga khusus masih dikajiBelum diputuskan dan menunggu laporan ke Presiden

Alasan Pemerintah Menimbang Skema Baru

Menurut Airlangga, salah satu alasan utama pemerintah mengkaji kebijakan ini adalah fluktuasi harga minyak dunia yang membuat biaya operasional kapal terus naik. Ia menyebut harga yang terlalu bergejolak menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan skema baru tersebut.

“Selalu karena harga terlalu bergejolak lah,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan harga khusus BBM bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 GT hingga 200 GT. Namun, ia belum menyebut besaran harga yang akan diberlakukan.

Trenggono mengatakan bahwa skema itu masih dalam tahap perumusan dan pemerintah menyiapkan sejumlah alternatif sebelum mengambil keputusan. “Belum diputus, sedang dirumusin. Ada beberapa alternatif, saya belum putus,” ujarnya.

Beban Operasional Kapal Besar Masih Jadi Sorotan

Trenggono menjelaskan bahwa usulan harga khusus datang dari pelaku usaha perikanan yang ingin biaya bahan bakar lebih terjangkau agar kapal tetap bisa beroperasi. Ia menilai kebutuhan itu penting karena kapal berukuran di atas 30 GT selama ini masih menggunakan BBM industri.

Menurut Trenggono, beban BBM menjadi salah satu komponen terbesar dalam operasional kapal. Ia menyebut sekitar 70% biaya operasional kapal terkait dengan bahan bakar, sehingga pemerintah berusaha menjembatani kebutuhan nelayan besar dengan kemampuan fiskal negara.

“Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% ee… operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional,” pungkas Trenggono.

Hingga kini, pemerintah masih menghitung skema yang dinilai paling sesuai dan Airlangga menyebut laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo. Keputusan mengenai besar harga khusus untuk kapal penangkap ikan 30 GT hingga 200 GT diperkirakan menunggu hasil pembahasan internal pemerintah pada minggu ini.

Source: www.suara.com
Terkait