Skema 10 Tahun Jadi Kunci, Bank Tanah Cegah Lahan Reforma Agraria Lepas ke Perusahaan

Badan Bank Tanah menyiapkan skema hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menahan lahan reforma agraria agar tidak mudah berpindah tangan ke perusahaan. Pola ini memberi penerima manfaat kesempatan mengelola tanah selama sekitar 10 tahun sebelum hak atas lahan bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

Skema tersebut dirancang agar reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah, tetapi juga menjaga agar lahan tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat. Muji Martopo, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, mengatakan mekanisme ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari potensi pengambilalihan lahan oleh pelaku usaha.

Hak Pakai Lebih Dulu, Hak Milik Setelah Produktif

Dalam penjelasan yang dikutip mediaindonesia.com, pemberian hak milik secara langsung dinilai menyimpan risiko karena tanah bisa dijual kembali akibat tekanan ekonomi atau tawaran dari perusahaan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat masyarakat kembali kehilangan sumber penghidupan setelah tanah berpindah tangan.

Muji menegaskan tujuan reforma agraria adalah mencegah kesenjangan antara dunia usaha dan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa lahan yang sudah berstatus hak milik tetap bisa lepas ketika ada kegiatan usaha yang masuk dan menawarkan penguasaan baru.

SkemaJangka WaktuTujuanHasil Akhir
Hak berjangka di atas HPLSekitar 10 tahunMelindungi lahan dari pengambilalihan dan mendorong pengelolaan produktifHak bisa ditingkatkan menjadi hak milik jika terbukti berkelanjutan

Fokus pada Subjek yang Memenuhi Kriteria

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah akan menyasar petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan kelompok masyarakat lain yang memenuhi kriteria subjek reforma agraria. Selama masa pengelolaan, Badan Bank Tanah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kepada penerima manfaat.

Muji mengatakan masa pengelolaan itu harus dibarengi program pemberdayaan agar masyarakat mampu mengembangkan kegiatan ekonomi dari tanah yang diberikan. Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan memiliki alasan yang lebih kuat untuk mempertahankan lahan dibanding menjualnya kepada perusahaan.

Ia menilai masyarakat yang sudah memperoleh penghasilan berkelanjutan dari tanah tersebut akan lebih mandiri. Dalam pandangannya, kondisi itu dapat menutup ruang bagi perusahaan yang mencoba mengiming-imingi subjek reforma agraria agar melepas tanahnya.

Badan Bank Tanah menyebut saat ini lembaga tersebut mengelola HPL seluas sekitar 35.011,75 hektare. Dari total itu, kurang lebih 11.714 hektare atau sekitar sepertiganya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Program ini juga ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas dari sekadar distribusi lahan. Badan Bank Tanah menegaskan reforma agraria di atas HPL diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, produktivitas, dan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.

Reforma agraria sendiri merupakan agenda pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, pelaksanaannya juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, kewenangan Badan Bank Tanah menjalankan program reforma agraria diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Dengan skema berjangka ini, pemerintah berharap tanah reforma agraria benar-benar tetap berada di tangan masyarakat yang mengelolanya.

Source: mediaindonesia.com
Terkait