Bursa Efek Indonesia menambah satu lapisan baru dalam mendeteksi saham dengan indikasi kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Aturan tambahan ini memakai price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Langkah tersebut membuat pengawasan atas high shareholding concentration tidak hanya bergantung pada kriteria lama. BEI menilai pendekatan baru ini lebih relevan untuk menyaring saham yang aktivitas transaksinya kecil tetapi pergerakan harganya besar.
Metode Baru dalam Pengawasan Saham
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan revisi metodologi dilakukan setelah evaluasi atas kriteria dan trigger factors yang selama ini dipakai. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7).
“Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,” ujar Jeffrey.
Dalam penjelasannya, price impact ratio dihitung dari perubahan harga saham terhadap velocity-nya. Velocity sendiri dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik atau free float.
| Istilah | Cara Hitung | Fungsi dalam Deteksi |
|---|---|---|
| Price Impact Ratio | Perubahan harga saham terhadap velocity | Menyaring saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi |
| Velocity | Rata-rata volume transaksi terhadap free float | Menunjukkan kuat-lemahnya aktivitas transaksi saham |
Jeffrey menjelaskan saham dengan price impact ratio tinggi akan disaring lebih dulu untuk melihat ada atau tidaknya indikasi konsentrasi kepemilikan. Saham yang transaksi volumenya rendah akan menghasilkan velocity rendah, dan bila perubahan harganya besar, maka price impact ratio juga ikut tinggi.
Hingga saat ini, metode tersebut baru diterapkan di dua negara, yaitu Hong Kong dan Indonesia. BEI juga menyebut evaluasi dengan price impact ratio akan dilakukan berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama.
Sementara itu, trigger factors dalam pengawasan tetap dijalankan atas seluruh saham, tetapi sifatnya insidentil atau tidak periodik. Artinya, BEI tetap memiliki jalur pengawasan lain di luar pemeriksaan berkala yang kini diperkuat dengan kriteria baru.
Dengan penambahan metodologi ini, BEI mengumumkan ada 37 saham baru yang masuk kategori high shareholding concentration. Total saham dalam daftar tersebut kini menjadi 51 saham.
Source: www.cnnindonesia.com






