51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan Usaha, OJK Ungkap Lonjakan Transaksi Judol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap langkah keras perbankan dalam menutup akses terhadap transaksi yang terindikasi judi online. Hingga Mei 2026, hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah sudah diputus karena terdeteksi terkait judol.

Di saat yang sama, bank juga menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah. Data itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan masih menjadi pekerjaan besar di industri keuangan.

Pengawasan Berbasis Risiko Diperketat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan data tersebut dalam OJK Banking Forum 2026. Menurut dia, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sectoral risk asssessment, dan penguatan kapasitas industri.

Penguatan itu juga menyasar penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). Dian mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama industri perbankan untuk memberantas perjudian online.

Pemblokiran Rekening dan Laporan ke PPATK

Menurut Dian, OJK telah memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan itu dipakai untuk memperkuat koordinasi dan penanganan rekening yang berkaitan dengan judi online.

Berdasarkan rekomendasi Komdigi, perbankan diminta melakukan EDD dan menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening serta pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ada indikasi penggunaan untuk perjudian online. Dari proses itu, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir.

Langkah PengawasanHasil yang Disebut OJKKeterangan
Putus hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judol51,2 ribu nasabahHingga Mei 2026
Penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah2,8 juta calon nasabahHingga Mei 2026
Pemblokiran rekening setelah EDD32.453 rekeningHasil tindak lanjut indikasi perjudian online

LTKM Indikasi Judol Meningkat Tajam

Dian menjelaskan, LTKM dengan indikasi tindak pidana asal perjudian dari seluruh perbankan kepada PPATK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, laporan untuk indikasi TPA perjudian naik 260,03 persen dan kontribusinya terhadap total indikasi TPA meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Tren itu belum mereda pada tahun ini. Sampai triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian masih menyumbang 35,28 persen dari total LTKM.

OJK menilai data pelaporan tersebut dapat mencerminkan ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan. Karena itu, Dian menekankan bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara sektoral.

“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” ujarnya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Source: www.viva.co.id
Terkait