Kementerian Pertanian terus mempercepat dorongan terhadap inovasi varietas unggul lewat penguatan permohonan dan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT. Langkah ini diarahkan untuk menambah ketersediaan benih varietas unggul baru yang dibutuhkan dalam mendukung swasembada berkelanjutan.
Di saat yang sama, minat terhadap perlindungan varietas tanaman justru bergerak naik. Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati, menyebut hingga hari ini pada 2026 pihaknya sudah menerima 128 permohonan hak PVT melalui aplikasi Apply PVT, melampaui capaian 2025 yang berjumlah 108 permohonan.
Rapat keempat bahas 18 varietas dari 9 jenis tanaman
Mediaindonesia.com melaporkan, pembahasan terbaru dilakukan dalam Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Ruang Rapat Kantor Pusat PVTPP, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Rapat ini menjadi yang keempat pada 2026 dan membahas hasil pemeriksaan substantif atau Uji BUSS atas 18 varietas dari 9 jenis tanaman.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Permohonan hak PVT 2026 | 128 permohonan |
| Permohonan hak PVT 2025 | 108 permohonan |
| Rapat penetapan 2026 | Keempat |
| Varietas yang dibahas | 18 varietas |
| Jenis tanaman | 9 jenis |
Kesembilan jenis tanaman itu meliputi padi, cabai, melon, stroberi, bluberi, ekaliptus, semangka, buncis, mawar, dan jagung. Pemohonnya datang dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Universitas Brawijaya, dan industri benih.
Leli menegaskan bahwa pembahasan dalam rapat penetapan merupakan tahapan penting dalam proses pemberian Hak PVT. Setiap rekomendasi, kata dia, harus lahir dari hasil pemeriksaan yang objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak PVT diposisikan sebagai penjaga kualitas varietas
Menurut Leli, varietas yang memperoleh HKI PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Ia menilai hal itu sejalan dengan program yang menjadi perhatian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, terutama soal penyediaan benih varietas unggul untuk mendongkrak produktivitas.
PVTPP juga menyatakan komitmennya menjaga proses penerbitan sertifikat Hak PVT tetap berjalan sesuai target yang ditetapkan. Di saat bersamaan, layanan kepada pemohon dijanjikan tetap memberikan kepastian tanpa mengurangi kualitas maupun integritas pemeriksaan.
Karena itu, rapat penetapan dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong perlindungan varietas tanaman sekaligus memperkuat inovasi di sektor pertanian nasional. Arah besarnya adalah membangun pertanian yang lebih produktif dan berdaya saing tinggi.
Nilai kepuasan layanan ikut naik
Selain mencatat kenaikan permohonan, Pusat PVTPP juga membukukan capaian positif pada layanan publik. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2026, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atau IKM mencapai 3,82, naik dari 3,76 pada Triwulan I.
Untuk layanan PVT sendiri, IKM tercatat 3,88 dan melampaui target 3,87. Leli menyebut capaian itu mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan, meski berbagai masukan, kritik, dan saran dari pemangku kepentingan tetap diperlukan untuk evaluasi berikutnya.
Source: mediaindonesia.com






