Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Investasi Hijau Diduga Menyerupai MLM

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI). Perusahaan ini diduga menawarkan investasi ilegal dengan pola yang menyerupai multi level marketing atau MLM.

Penghentian dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat. Satgas PASTI juga akan memblokir akses aplikasi dan tautan yang digunakan perusahaan tersebut.

PT EVI diketahui menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi yang diklaim mendukung ekonomi hijau. Dalam pemasarannya, produk itu disamakan dengan layanan securities crowdfunding, sementara perusahaan mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan terkait perizinan serta kegiatan usaha perusahaan. Temuan itu menjadi dasar penghentian aktivitas PT EVI dan rencana penindakan lanjutan.

Temuan atas aktivitas PT EVI

AspekHasil verifikasi
Izin urun danaTidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana.
Kegiatan usahaDinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi dan situsTidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Keanggotaan asosiasiStatus keanggotaan di Asosiasi Layanan Urun Dana atau ALUDI telah dicabut.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Menurutnya, kegiatan usaha PT EVI juga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Ketidaksesuaian izin menjadi poin penting karena perusahaan memasarkan produknya dengan penyebutan yang menyerupai layanan urun dana. Padahal, status sebagai penyelenggara securities crowdfunding memerlukan izin dari OJK.

Selain soal izin sektor keuangan, aplikasi dan situs yang dipakai PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Pencatatan PSE berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.

ALUDI turut mencabut status keanggotaan PT EVI setelah adanya temuan tersebut. Pencabutan ini menambah daftar tindakan yang mengikuti hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI.

Pemblokiran dan proses hukum

Satgas PASTI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Langkah itu dimaksudkan agar dugaan pelanggaran yang terjadi memperoleh tindak lanjut hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan diharapkan dapat membantu mempercepat penyelidikan dan penanganan perkara.

Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (17/7/2026), Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Peringatan itu terutama ditujukan pada tawaran yang mengaku masih berada dalam proses pengurusan izin di OJK.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Source: www.suara.com
Terkait