Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dinilai membuka jalan bagi dimulainya aktivitas perdagangan karbon di Indonesia. Namun, nilai transaksi saja dinilai belum cukup untuk menentukan keberhasilan pasar karbon nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan, menekankan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon harus dirasakan masyarakat lokal yang menjaga hutan dan ekosistem. Ia menilai mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan menjadi bagian penting dari arah kebijakan tersebut.
SRUK Disebut Jadi Pondasi Pasar Karbon
Rokhmat mengapresiasi peluncuran SRUK yang disebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurutnya, sistem ini dapat menjadi pondasi tata kelola perdagangan karbon Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan berdaya saing secara global.
Dalam pernyataannya pada Jumat (17/7), Rokhmat menyebut SRUK dirancang untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan unit karbon. Sistem tersebut juga diharapkan mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high-integrity.
“Dengan diluncurkannya SRUK, maka aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai,” ujar Rokhmat. Ia menilai kredibilitas kredit karbon Indonesia penting agar dapat membawa dampak ekonomi sekaligus membantu upaya dekarbonisasi di dalam negeri.
Menurut Rokhmat, unit karbon yang tercatat dalam sistem yang kredibel akan memiliki posisi lebih kuat di pasar internasional. Kepercayaan tersebut dinilai dapat memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia.
Data, Validasi, dan Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Meski fondasi kebijakan telah dibangun, Rokhmat menilai implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tetap harus dikawal secara konsisten. Penguatan integritas data menjadi salah satu aspek yang perlu dijaga dalam pengembangan pasar karbon.
Ia juga menyoroti pentingnya validasi proyek karbon agar unit yang diperdagangkan memiliki kredibilitas. Selain itu, interoperabilitas dengan sistem registri internasional dinilai perlu diperhatikan untuk mendukung posisi Indonesia di pasar global.
Kepastian hukum menjadi faktor lain yang ditekankan legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X tersebut. Menurutnya, tata kelola yang kuat dan kepastian aturan dapat membantu menjaga kepercayaan investor terhadap pasar karbon Indonesia.
“Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat,” kata Rokhmat. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan itu harus berjalan dengan integritas serta didukung kepastian hukum yang memadai.
Manfaat Ekonomi Dinilai Harus Merata
Rokhmat mengingatkan bahwa perdagangan karbon tidak boleh berhenti sebagai instrumen pasar atau sekadar komoditas yang diperjualbelikan. Masyarakat yang turut menjaga kelestarian hutan perlu menjadi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari skema tersebut.
“Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya,” tegasnya. Ia menilai perdagangan karbon harus berfungsi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan melalui pembagian manfaat yang adil dan transparan.
Mediaindonesia.com melaporkan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan memfokuskan pengawasan pada kualitas tata kelola, kepastian investasi, dan distribusi manfaat. Fokus itu diarahkan agar pasar karbon benar-benar mendukung dekarbonisasi serta memberi nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat.
Rokhmat menegaskan potensi karbon Indonesia harus menghasilkan manfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan warga lokal. Baginya, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan tata kelola pasar untuk menjaga integritas sekaligus memastikan manfaatnya tidak terkonsentrasi pada pelaku perdagangan saja.
Source: mediaindonesia.com






