DJP Perluas Pengawasan Pajak hingga Desa, Web Scraping dan Babinsa Jadi Andalan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas cara mengawasi kepatuhan wajib pajak, tidak hanya melalui kunjungan langsung tetapi juga dengan teknologi digital. Pengawasan kini dapat menjangkau hingga tingkat desa melalui jejaring informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan tanpa menambah jenis pajak baru. Fokusnya adalah menemukan potensi subjek dan objek pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.

DJP membagi pengumpulan data ekonomi ke dalam dua jalur utama, yakni kegiatan lapangan dan nonlapangan. Kedua metode itu dapat digunakan untuk memperoleh data serta informasi dari berbagai sumber dalam mendukung penguasaan wilayah perpajakan.

Pengawasan dari lapangan hingga ruang digital

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Kegiatan ini ditujukan untuk mengidentifikasi potensi wajib pajak baru serta objek pajak yang belum masuk dalam basis data.

Dalam praktiknya, petugas dapat melakukan visitasi, penyisiran atau canvassing, serta pengamatan langsung. DJP juga membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dimaksudkan untuk membantu pemetaan potensi perpajakan hingga level desa. Namun, pengawasan itu tetap disebut harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, metode nonlapangan mengandalkan teknologi informasi dan administrasi tanpa kunjungan langsung. DJP dapat memanfaatkan remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping, serta informasi yang tersedia di media.

Menurut ketentuan DJP yang dikutip www.beritasatu.com, pengawasan juga dapat diperkuat melalui telaah jurnal atau karya ilmiah. Metode lain mencakup analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.

Metode yang digunakan DJP

Jalur Pengumpulan DataContoh PendekatanTujuan Utama
LapanganVisitasi, canvassing, pengamatan langsung, jejaring Babinsa dan BhabinkamtibmasMenemukan potensi subjek dan objek pajak
NonlapanganRemote sensing, web scraping, informasi media, analisis dataMengumpulkan informasi tanpa kunjungan langsung

DJP turut memasukkan taxation partnership dalam rangkaian pendekatan pengawasan tersebut. Model ini ditempatkan sebagai bagian dari penguatan sistem untuk memperluas data dan meningkatkan kepatuhan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menciptakan pajak jenis baru. Strategi yang dipilih adalah memperluas jumlah wajib pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari basis yang lebih besar.

Hasil ekstensifikasi pada 2025 menunjukkan penambahan 143.449 wajib pajak baru. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

TahunWajib Pajak BaruPenerimaan Ekstensifikasi
202371.933Rp 206,89 miliar
202477.640Rp 137,06 miliar
2025143.449Sekitar Rp 1,215 triliun

Bimo menyebut penambahan 143.449 wajib pajak baru pada 2025 menghasilkan penerimaan sekitar Rp 1,2 triliun. Ia menilai capaian tersebut tidak biasa karena angka penambahan itu sebelumnya membutuhkan akumulasi dua tahun, yakni 2023 dan 2024.

Penerimaan dari program ekstensifikasi sempat turun dari Rp 206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp 137,06 miliar pada 2024. Namun, realisasinya melonjak pada 2025, menunjukkan perluasan basis pajak mulai memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Source: www.beritasatu.com
Terkait