Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri Dicabut, Klaim Simpanan Disiapkan hingga November 2026

Author: Qoo Media

Nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri kini menunggu proses pembayaran klaim simpanan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. LPS menyatakan telah mulai menyiapkan pembayaran penjaminan sekaligus pelaksanaan likuidasi bank.

Proses ini penting bagi nasabah karena tidak semua simpanan otomatis dapat langsung dibayarkan. LPS akan lebih dulu meneliti data rekening dan informasi lain untuk menentukan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan.

Verifikasi dilakukan sebelum pembayaran

Rekonsiliasi dan verifikasi menjadi tahap awal yang dilakukan LPS setelah pencabutan izin usaha. Tahap ini dipakai untuk memastikan data simpanan tercatat dengan benar serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan LPS yang dikutip finansial.bisnis.com pada Jumat, 17 Juli 2026, penetapan simpanan layak bayar ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin bank dicabut. Batas waktu yang disebutkan LPS adalah sampai 20 November 2026.

Tahap Keterangan
Rekonsiliasi dan verifikasi LPS memeriksa data simpanan nasabah serta informasi pendukung.
Penetapan simpanan LPS menentukan simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan.
Pembayaran klaim Dilakukan bertahap menggunakan dana penjaminan yang dikelola LPS.

Setelah daftar simpanan yang memenuhi syarat ditetapkan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Dana untuk pembayaran tersebut berasal dari dana penjaminan yang dikelola LPS sesuai ketentuan.

Tiga syarat agar simpanan dijamin

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti meminta nasabah mengikuti mekanisme yang berlaku agar memperoleh kepastian atas simpanan mereka. Ia menekankan bahwa nasabah perlu memastikan rekeningnya memenuhi persyaratan 3T.

Persyaratan pertama adalah simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Syarat ketiga menyangkut perilaku nasabah terhadap bank. Nasabah tidak boleh melakukan tindak pidana yang merugikan bank agar simpanannya dapat masuk dalam klaim penjaminan simpanan.

Damaiyanti mengatakan peran LPS dalam penanganan bank tersebut ditujukan untuk memberi kepastian kepada masyarakat. “Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS di sini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ujarnya.

Nasabah dan debitur memiliki jalur berbeda

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Syariah Hasanah Mandiri. Pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui situs resmi LPS setelah pembayaran klaim penjaminan mulai diumumkan.

Sementara itu, pencabutan izin usaha tidak menghentikan kewajiban debitur bank. Debitur tetap dapat membayar angsuran atau melunasi pinjaman di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Perbedaan jalur ini membuat nasabah penyimpan dana perlu menunggu hasil verifikasi penjaminan, sedangkan debitur tetap menjalankan kewajiban pembayaran. LPS meminta pihak yang membutuhkan penjelasan mengenai penjaminan maupun likuidasi untuk menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui 021-154.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru