Punya NIB, Pedagang Pasar Bisa Dapat Pasokan Murah dari Warung Pangan ID Food

Author: Qoo Media

Pedagang pasar tradisional yang ingin memperoleh akses pasokan pangan dengan harga lebih murah kini dapat menjadi mitra Warung Pangan milik ID Food. Namun, ada satu syarat legalitas penting yang harus dipenuhi, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Program ini dirancang untuk memperkuat ketersediaan barang di pasar tradisional, yang selama ini dinilai lebih sulit mengakses stok dari jalur grosir maupun industri. Mitra Warung Pangan juga diharapkan ikut menjaga harga jual tetap sesuai ketentuan ketika terjadi gejolak di pasar.

NIB Jadi Syarat Utama Pendaftaran

Direktur Komersial ID Food, Dwi Suroto, mengatakan calon mitra Warung Pangan wajib memiliki NIB. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bentuk kontrol dalam penyaluran komoditas tertentu, terutama karena sebagian barang yang disalurkan dapat terkait subsidi.

“Yang jelas syaratnya harus punya NIB, karena itu menjadi kontrol untuk barang-barang yang tertentu. Karena barangnya ini ada barang subsidi, ada yang tidak,” ujar Dwi, seperti dikutip www.liputan6.com.

Pendaftaran mitra nantinya dapat diakses melalui sistem daring yang sedang disiapkan. Tim penjualan di lapangan juga akan memberikan edukasi kepada pemilik warung maupun calon mitra mengenai cara menggunakan sistem tersebut.

Skema digital itu ditujukan agar proses kemitraan dapat dijangkau oleh pedagang di berbagai pasar tradisional. ID Food menempatkan pemahaman terhadap akses sistem sebagai bagian dari pendampingan bagi mitra yang bergabung.

Pasokan Disalurkan Melalui Stock Point

Keuntungan utama bagi mitra adalah adanya kepastian pasokan dalam rantai distribusi ID Food. Barang akan didukung melalui stock point yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional.

Keberadaan titik stok tersebut diharapkan membuat pedagang lebih dekat dengan sumber barang yang akan dijual kembali. Saat ini, program Warung Pangan telah memiliki sekitar 600 mitra di wilayah Jabodetabek.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menilai akses terhadap barang grosir dan industri lebih sering dinikmati pasar ritel modern. Sementara itu, pedagang di pasar tradisional kerap menghadapi kesulitan untuk mendapatkan stok yang akan dipasarkan.

“Sementara yang kemudian mendapat akses ke grosir dan industri itu biasanya pasar-pasar moderen, pasar-pasar tradisional ini setengah mati untuk mendapat akses stok barang yang akan dipasarkan,” kata Hanif. Karena itu, pasokan yang lebih dekat melalui Warung Pangan dipandang dapat membantu memperkuat distribusi pangan di pasar rakyat.

Harga Murah Disertai Komitmen Jual Sesuai HET

Direktur Utama ID Food Ghimoyo menjelaskan bahwa kemitraan Warung Pangan tidak hanya berfokus pada penyaluran barang berharga murah. Pedagang yang menjadi mitra juga memiliki komitmen untuk menjual kembali produk sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Menurut Ghimoyo, ID Food memberi harga pasokan minimum kepada mitra agar harga di tingkat konsumen dapat lebih terkendali. Saat harga di pasar bergejolak, mitra tidak diperbolehkan menaikkan harga melampaui ketentuan karena barang telah diperoleh dengan harga yang lebih rendah.

“Kita kasih harga minimum, tapi dia harus menjual maksimum di harga HET,” ujar Ghimoyo. Ia menambahkan bahwa pola tersebut ditujukan agar masyarakat merasakan ketersediaan barang sekaligus stabilisasi harga.

Hanif menyebut ID Food sebagai BUMN pangan memiliki mandat dalam menjaga stabilitas harga di pasar. Warung Pangan diharapkan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan ketika harga pangan di pasar tradisional tidak stabil.

Dengan jaringan mitra dan titik pasokan yang diperluas, program ini diarahkan untuk mendekatkan stok pangan kepada pedagang pasar. Bagi pedagang yang ingin bergabung, kepemilikan NIB menjadi langkah awal sebelum mengakses sistem pendaftaran mitra Warung Pangan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru