Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII, Pemerintah Bidik Dana yang Parkir di Luar Negeri

Author: Qoo Media

Rencana pemberian pajak 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII mengemuka sebagai langkah besar untuk menarik investor asing. Insentif tersebut disebut akan ditujukan bagi pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan di kawasan itu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membenarkan adanya rencana tersebut. Namun, ia meminta publik menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai skema dan ketentuan yang akan diterapkan.

“(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi,” kata Bimo saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026). Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa insentif perpajakan tengah disiapkan, meski rincian finalnya belum diumumkan.

PFII direncanakan berada di Bali dan diposisikan sebagai kawasan yang memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan. Kawasan ini juga disiapkan untuk menawarkan sejumlah kemudahan bagi investor dan pelaku industri finansial.

Insentif Tidak Berlaku Sama untuk Semua Pihak

Pembebasan pajak selama lima dekade tidak berarti berlaku seragam bagi seluruh pihak yang berada di PFII. Bimo menyebut ketentuan untuk tenaga ahli dan pekerja akan diatur secara tersendiri.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” ujar Bimo.

Aspek Rencana Ketentuan
Lokasi PFII Bali
Sektor utama Usaha jasa keuangan
Insentif perpajakan Pajak 0% hingga 50 tahun
Tenaga ahli dan pekerja Diatur tersendiri melalui PMK
Penyelesaian sengketa Pengadilan khusus dengan sistem common law

Informasi mengenai rencana PFII sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, kawasan tersebut akan mencakup family office dan mendapat banyak insentif dari pemerintah.

Misbakhun mengatakan pemerintah menyiapkan pajak 0% untuk periode 50 tahun. Ia menilai insentif tersebut penting untuk melihat arah perkembangan pusat finansial tersebut dalam jangka panjang.

“Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun.

Membidik Dana yang Dikelola lewat SPV

Salah satu sasaran PFII adalah menarik investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle atau SPV di berbagai pusat keuangan dunia. Misbakhun menyebut British Virgin Islands dan Cayman Islands sebagai contoh lokasi yang selama ini digunakan untuk penempatan investasi tersebut.

Melalui PFII, pemerintah ingin menawarkan alternatif pusat finansial di Indonesia bagi investor yang menggunakan struktur investasi tersebut. Insentif pajak menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk meningkatkan daya tarik kawasan itu.

Rencana ini tidak hanya berbicara soal tarif pajak, tetapi juga mengenai kepastian dalam penyelesaian sengketa bisnis. PFII disebut akan mengadopsi sistem common law untuk penanganan perkara bisnis di dalam kawasan.

Misbakhun menjelaskan bahwa pengadilan khusus akan dibentuk untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi di PFII. Hakim yang menangani perkara tersebut juga direncanakan memiliki reputasi internasional.

“Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum,” ujar Misbakhun seperti dikutip finance.detik.com.

Dengan demikian, rancangan PFII mencakup dua penawaran utama, yakni insentif perpajakan dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis. Detail resmi mengenai bentuk insentif, pihak yang berhak menerima, serta aturan untuk tenaga ahli masih menunggu rilis pemerintah.

Source: finance.detik.com
Terbaru