RUU PFII Melaju ke Paripurna, Indonesia Siapkan Kawasan Finansial Berstandar Global

Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII selangkah lebih dekat menuju pengesahan. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati rancangan tersebut dalam pembicaraan tingkat I.

Kesepakatan ini membuka jalan bagi RUU PFII untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pembicaraan tingkat II. Tahap tersebut menjadi arena pengambilan keputusan atas aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan yang diselesaikan panitia kerja bersama Komisi XI DPR RI. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja pada Senin, 21 Juli 2026.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya. Pemerintah juga menyetujui agar pembahasan dilanjutkan ke tingkat pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Kawasan Khusus untuk Aktivitas Keuangan Global

RUU ini mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu. Kawasan tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan sektor keuangan dan usaha yang berorientasi global.

Dalam rancangan aturan itu, PFII akan ditopang oleh kelembagaan independen dan standar internasional. Pemerintah memandang pembentukannya sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional.

Purbaya menyebut pusat finansial internasional diharapkan menjadi katalis bagi diversifikasi instrumen serta sumber pembiayaan. Kehadirannya juga ditujukan untuk meningkatkan investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” kata Purbaya. Pemerintah berharap langkah tersebut memperluas peran sektor keuangan bagi perekonomian nasional.

Amanat Undang-Undang P2SK

Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Pasal tersebut mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur melalui undang-undang. Karena itu, RUU PFII disiapkan sebagai kerangka hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan kawasan khusus tersebut.

Pemerintah menempatkan PFII sebagai salah satu sarana untuk menarik investasi dari dalam negeri maupun luar negeri. Kawasan ini juga diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan bagi proyek strategis nasional, infrastruktur, dan pembiayaan hijau.

Insentif Fiskal hingga Golden Visa

Selain pengaturan kelembagaan, RUU PFII memuat insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan mencakup perpajakan, kepabeanan, serta berbagai kemudahan nonfiskal.

Kemudahan nonfiskal yang disebut dalam pembahasan meliputi golden visa, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Rangkaian fasilitas itu ditujukan untuk mendukung aktivitas pelaku usaha dan sektor keuangan yang berorientasi internasional.

Purbaya mengapresiasi pimpinan, anggota Komisi XI DPR RI, serta panitia kerja yang menyelesaikan pembahasan secara konstruktif, produktif, dan efektif. Menurutnya, sinergi pemerintah dan DPR menjadi kunci untuk membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.

Setelah disepakati pada tingkat I, nasib RUU PFII kini menunggu pembahasan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI. Keputusan pada tahap itu akan menentukan kelanjutan pembentukan pusat finansial internasional Indonesia beserta kerangka insentif dan kelembagaannya.

Source: money.kompas.com
Terkait