Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai instrumen untuk menarik investasi nasional dan internasional sekaligus memperkuat pembiayaan sektor riil. Rancangan undang-undangnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi XI DPR RI untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026.
Rencana tersebut menempatkan PFII bukan sekadar sebagai lokasi penghimpunan kegiatan keuangan. Pemerintah ingin pusat ini ikut mendorong investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dalam RUU PFII, pusat finansial tersebut akan diatur sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu. Wilayah ini juga akan didukung kelembagaan yang independen, modern, dan berskala internasional untuk menopang aktivitas keuangan serta usaha lain yang berorientasi global.
Target PFII bagi ekonomi nasional
Purbaya menyampaikan bahwa pengembangan PFII diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui pasar keuangan yang lebih dalam dan inovatif.
| Fokus | Peran yang Disiapkan | Tujuan Ekonomi |
|---|---|---|
| Investasi | Menarik pelaku usaha sektor keuangan nasional dan internasional | Meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia |
| Sektor riil | Memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan pembiayaan strategis nasional | Mendorong investasi produktif serta lapangan kerja |
| Pembiayaan berkelanjutan | Mendukung pembiayaan keberlanjutan, iklim, dan infrastruktur | Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian |
| Inovasi keuangan | Mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, dan keuangan digital | Membangun infrastruktur pasar yang kompetitif secara internasional |
Menurut Purbaya, PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen, dan sumber pembiayaan. Kehadiran pusat ini juga diproyeksikan meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Pembiayaan yang difasilitasi tidak terbatas pada kegiatan finansial semata. Pemerintah memasukkan pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, keberlanjutan, iklim, infrastruktur, serta kebutuhan pembiayaan lain dalam tujuan pembentukan PFII.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menilai langkah tersebut akan meningkatkan investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonomi hijau hingga keuangan syariah
Selain investasi dan pembiayaan, PFII juga dirancang untuk memperluas kesempatan ekonomi serta mendorong transfer teknologi. Pemerintah turut menargetkan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
RUU ini memuat arah untuk memfasilitasi kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri. Arah tersebut dipadukan dengan rencana pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Purbaya menekankan pendalaman dan inovasi sektor keuangan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Tujuannya adalah memperluas kemampuan sektor keuangan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan perekonomian nasional.
Seluruh fraksi setuju lanjut ke tingkat II
Kesepakatan membawa RUU PFII ke paripurna tercapai setelah Komisi XI DPR mendengarkan laporan Panitia Kerja, pembacaan naskah RUU, serta pendapat akhir mini seluruh fraksi. Pemerintah juga menyatakan persetujuannya agar rancangan tersebut diteruskan ke tahap pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyetujui proses lanjutan RUU PFII. Dengan persetujuan itu, rancangan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.
Dalam rapat pada 20 Juli 2026, Misbakhun meminta persetujuan anggota rapat agar hasil pembahasan RUU tentang PFI diproses lebih lanjut menuju Rapat Paripurna. Usulan itu disetujui secara serentak oleh peserta rapat.
Tahap paripurna akan menjadi kelanjutan proses pembentukan kerangka hukum bagi PFII. Kerangka tersebut disiapkan untuk mendukung kegiatan sektor keuangan berorientasi global, sambil memperluas perannya bagi pembiayaan ekonomi domestik.
