PFII Disiapkan Menahan Modal Asing Lebih Lama, Bukan Sekadar Dana Keluar-Masuk

Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai wadah untuk menarik modal asing yang menetap dan membangun usaha di dalam negeri. Arah ini membedakan PFII dari investasi portofolio di pasar modal yang dapat berpindah dengan cepat ketika kondisi global berubah.

Target utamanya bukan hanya mendatangkan dana, melainkan mendorong investor asing membuka dan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung di Indonesia. Dengan pola tersebut, investasi diharapkan memberi dampak ekonomi yang lebih luas dibanding penempatan dana pada instrumen keuangan semata.

Menarik investasi yang lebih produktif

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan PFII dirancang agar penanaman modal asing berorientasi jangka panjang. Ia menyampaikan hal itu setelah rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Herman, dana asing yang masuk melalui pasar modal selama ini cenderung mudah bergerak mengikuti perubahan situasi global. PFII diharapkan menawarkan jalur berbeda karena investor didorong membangun perusahaan dan aktivitas usahanya di Indonesia.

"(PFII) biar PMA (Penanaman Modal Asing) itu masuk jangka panjang, nggak gampang masuk gampang keluar, gitu," kata Herman. Ia menegaskan prinsip kawasan tersebut adalah agar investor membangun perusahaannya di dalam negeri.

Rancangan ini menempatkan investasi langsung sebagai fokus utama karena kegiatan usaha investor dapat terhubung dengan pembiayaan, tenaga kerja, dan sektor ekonomi lain. Pemerintah juga mengharapkan kawasan itu dapat memperkuat investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja.

Pengaturan khusus di kawasan PFII

PFII disiapkan dengan sejumlah ketentuan khusus untuk membangun pusat keuangan internasional yang mampu bersaing secara global. Salah satu pengaturannya adalah penggunaan valuta asing untuk seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penggunaan bahasa Inggris juga termasuk dalam pengaturan yang disiapkan pemerintah. Ketentuan itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

AspekPengaturan atau fasilitasTujuan yang disebut pemerintah
Bahasa dan transaksiBahasa Inggris dan valuta asingMendukung pusat keuangan berdaya saing global
FiskalFasilitas perpajakan dan kepabeananMeningkatkan daya tarik investasi
NonfiskalGolden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensiMemudahkan pelaku usaha sektor keuangan

Purbaya menyatakan, "Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing." Selain itu, rancangan aturan PFII memuat fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta berbagai kemudahan nonfiskal.

Kemudahan nonfiskal yang disiapkan mencakup golden visa, urusan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Paket tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya tarik kawasan bagi pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.

Memperluas sumber pembiayaan

Pemerintah menilai keberadaan PFII dapat membantu memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional dan infrastruktur. Kawasan ini juga diharapkan mendukung pembiayaan berkelanjutan, sejalan dengan agenda pendalaman sektor keuangan Indonesia.

Dilansir money.kompas.com, pembentukan PFII dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Pemerintah ingin menarik pelaku usaha keuangan sekaligus memperluas ruang bagi pembiayaan yang lebih produktif.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I. Rancangan undang-undang itu selanjutnya dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II pada Selasa, 21 Juli 2026.

Proses legislasi tersebut akan menentukan kerangka hukum bagi pengaturan valuta asing, fasilitas fiskal, dan kemudahan investasi di kawasan PFII. Jika disetujui pada tahap berikutnya, PFII akan menjadi instrumen yang disiapkan pemerintah untuk mengarahkan investasi asing ke kegiatan usaha jangka panjang di Indonesia.

Source: money.kompas.com
Terkait