Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Investasi Ekonomi Hijau Diduga Tak Berizin

Author: Qoo Media

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM).

Penghentian itu menyoroti risiko penawaran investasi yang memakai narasi produk teknologi dan ekonomi hijau. Masyarakat juga diminta tidak langsung percaya pada klaim bahwa sebuah perusahaan sedang mengurus izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pengumuman melalui akun resmi OJK pada Selasa (21/7), Satgas PASTI menyebut EVI diduga menghimpun dana masyarakat. Dana tersebut ditawarkan untuk investasi pada produk teknologi, khususnya yang dikaitkan dengan ekonomi hijau.

Skema penawaran itu disebut dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan bahwa PT Econext Ventures Indonesia belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Sejumlah Temuan dalam Pemeriksaan

Persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan izin layanan urun dana. Satgas PASTI juga menilai kegiatan usaha perusahaan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aspek Pemeriksaan Temuan Satgas PASTI
Izin urun dana Belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana
Kegiatan usaha Disebut tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Aplikasi dan situs web Belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi
Keanggotaan asosiasi Status keanggotaan di ALUDI telah dicabut

Aplikasi dan situs web yang digunakan EVI juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pencatatan PSE menjadi salah satu hal yang diperiksa Satgas PASTI dalam penanganan kegiatan tersebut.

Selain itu, status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut. Rangkaian temuan itu menjadi dasar penghentian kegiatan usaha PT EVI.

Akses Aplikasi dan URL Akan Diblokir

Satgas PASTI menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan atau URL yang digunakan perusahaan. Lembaga itu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI.

Pengumuman tersebut menegaskan bahwa klaim proses perizinan tidak sama dengan kepemilikan izin. Satgas PASTI sebelumnya menemukan PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK saat menawarkan produknya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap beragam penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan keuntungan tertentu melalui penawaran investasi.

Saluran Pengaduan bagi Masyarakat

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan diharapkan dapat membantu mempercepat proses penanganan.

Untuk indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun kanal Satgas PASTI.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru