Biaya untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia kini menjadi Rp 5 juta, naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 1 juta. Penyesuaian ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kenaikan tarif tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status kewarganegaraan, tetapi jumlah pemohonnya disebut tidak besar. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Tarif Naik untuk Pelepasan dan Permohonan Menjadi WNI
Penyesuaian tarif tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia. Biaya permohonan untuk menjadi WNI juga naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
| Layanan | Tarif Sebelumnya | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Pelepasan status WNI | Rp 1 juta | Rp 5 juta |
| Permohonan menjadi WNI | Rp 50 juta | Rp 75 juta |
Supratman mengatakan ketentuan mengenai biaya pelepasan kewarganegaraan sebelumnya tidak berubah selama sekitar satu dekade. Menurutnya, jumlah permohonan yang sekitar 300 orang menunjukkan perubahan tarif ini tidak berdampak luas bagi masyarakat umum.
“Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia juga menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan pada umumnya memiliki kemampuan finansial.
Alasan Kenaikan Tarif Dikaitkan dengan Digitalisasi
Pemerintah mengaitkan kenaikan tarif dengan kebutuhan membangun dan memelihara sistem digital di Kementerian Hukum. Kementerian tersebut disebut mengelola sekitar 530 layanan publik yang diarahkan menggunakan sistem digital secara penuh.
Digitalisasi layanan membutuhkan pemeliharaan sistem secara berkelanjutan dan tidak hanya menopang satu jenis layanan. Supratman menekankan biaya tersebut diperlukan untuk menjaga seluruh layanan publik yang berada dalam pengelolaan kementeriannya.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” ujar Supratman.
Menurut laporan finance.detik.com, pemerintah meminta penyesuaian tarif ini tidak dipandang sebagai keputusan yang muncul mendadak. Supratman menilai dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah hampir tidak ada karena layanan pelepasan status WNI bukan layanan yang diajukan banyak orang.
Pemohon Harus Bebas Tunggakan Pajak dan Perkara Pidana
Biaya bukan satu-satunya aspek yang diperketat dalam proses pelepasan status WNI. Pemohon harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak terkait perkara pidana yang masih berjalan.
Pemeriksaan atas syarat tersebut melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Proses lintas lembaga itu dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung,” kata Supratman. Ia menyebut verifikasi tersebut perlu dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga membantah anggapan bahwa prosedur tersebut sengaja dibuat untuk mempersulit warga yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, dari sekitar 300 permohonan yang masuk, tidak seluruhnya pasti memperoleh persetujuan.
Supratman menegaskan bahwa proses menjadi maupun melepaskan status WNI tidak dilakukan secara mudah. Setiap permohonan tetap harus melewati pemeriksaan persyaratan, termasuk penilaian dari lembaga-lembaga yang terlibat.
Source: finance.detik.com






