Penyaluran kredit yang diasuransikan kini harus melalui skema risiko yang ditanggung bersama antara bank dan perusahaan asuransi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023, bank sebagai kreditur bertanggung jawab atas 25% risiko, sementara 75% sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ketentuan ini mulai berlaku pada Desember 2024 dan memberikan dampak signifikan bagi industri perbankan serta asuransi di Tanah Air.
Salah satu poin penting dalam POJK 20/2023 adalah jangka waktu penutupan asuransi kredit. Asuransi hanya dapat ditutup selama lima tahun dan dapat diperpanjang tergantung pada evaluasi berkala profil risiko objek asuransi oleh perusahaan. Ketentuan ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk lebih proaktif dalam mengevaluasi risiko yang terkait dengan kredit yang mereka tanggung.
Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., Efdinal Almansyah, menyatakan bahwa ketentuan baru ini memaksa perbankan untuk lebih selektif dalam penutupan polis asuransi kredit. “Skema co-sharing serta batas proteksi maksimal lima tahun akan membuat perbankan selektif dalam menutup polis, dan melakukan penyesuaian desain produk dan kebijakan penjaminan kredit,” katanya dalam wawancara dengan Bisnis.
Bagi Bank Oke sendiri, fokus produk asuransi terletak pada Kredit Tanpa Agunan (KTA). Namun, Efdinal mengungkapkan bahwa jasa asuransi kini mulai ditinggalkan karena risiko yang memadai. “Ketika mempertimbangkan risiko yang relatif tinggi, perusahaan asuransi mengenakan premi yang kami anggap sangat tinggi, sehingga belakangan KTA tidak lagi diasuransikan,” ujarnya.
Ketentuan co-sharing dalam POJK berimplikasi luas pada strategi yang diadopsi oleh perusahaan asuransi. Selama masa transisi ini, pertumbuhan premi asuransi kredit di industri asuransi umum mengalami stagnasi, sementara klaim dari penutupan polis sebelum peraturan baru terus mengalir. Hal ini berdampak pada rasio klaim asuransi kredit terhadap premi yang diperoleh, yang meningkat menjadi 90,3% pada kuartal pertama 2025.
Tingginya rasio klaim ini menunjukkan adanya tekanan finansial pada perusahaan asuransi. “Dengan rasio klaim tinggi, perusahaan asuransi perlu menyeimbangkan ulang strategi risiko mereka,” ujar Efdinal. Ia menambahkan bahwa perusahaan harus melakukan penyesuaian premi dan meningkatkan selektivitas dalam underwriting serta kapasitas reasuransi.
Tindakan lebih selektif ini berpotensi mengubah lanskap industri perbankan dan asuransi. Para pihak kreditur diharapkan melakukan analisis risiko yang lebih mendalam untuk setiap kredit yang ditawarkan. Dengan adanya kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi, diharapkan risiko yang ditanggung bisa diminimalkan.
Meskipun ada tantangan di depan, ketentuan baru ini juga membuka peluang untuk inovasi dalam produk kredit dan asuransi. Bank dapat merumuskan produk yang lebih sesuai dengan profil risiko nasabah dan situasi pasar. Ini bisa menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas portofolio kredit di masa mendatang.
Penting bagi semua pihak untuk terus memantau perubahan ini dan beradaptasi dengan kebijakan yang ada. Hubungan antara bank dan asuransi diharapkan bisa lebih erat, seiring dengan upaya masing-masing sektor untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, industri perbankan dan asuransi di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, meski dalam kondisi yang penuh tantangan.





