Simak! Panduan Aktivasi Rekening Dormant BCA, BRI, BNI & Mandiri Terbaru

Rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama kini dapat diaktivasi kembali dengan langkah-langkah yang semakin dipermudah oleh bank-bank besar di Indonesia, seperti BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Aktivasi rekening ini menjadi perhatian utama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan proses analisis dan memberikan arahan kepada perbankan untuk membuka kembali rekening dormant sebagai bagian dari perlindungan dana nasabah.

PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas rekening dormant bukan merupakan bentuk hukuman atau penghapusan hak nasabah. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan sebagai upaya preventif untuk melindungi dana dari potensi penyalahgunaan. "Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di bank," ujarnya pada awal Agustus 2025.

Langkah-langkah Aktivasi Rekening Dormant

Nasabah yang mempunyai rekening dormant disarankan untuk melakukan beberapa langkah agar rekeningnya bisa diaktifkan kembali. Berikut panduannya yang direkomendasikan oleh PPATK dan sudah diterapkan oleh bank-bank besar:

  1. Kunjungi kantor pusat atau cabang terdekat bank yang bersangkutan.
  2. Jika tidak memungkinkan datang langsung, nasabah dapat memanfaatkan layanan resmi seperti telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking yang disediakan bank.
  3. Siapkan dokumen identitas resmi seperti KTP dan bukti kepemilikan rekening, misalnya buku tabungan dan kartu ATM.

Setelah dokumen lengkap dan proses verifikasi dilakukan, nasabah dapat mengisi formulir aktivasi rekening dormant di bank. Biasanya proses ini berlangsung cepat, dan rekening akan segera aktif kembali untuk digunakan seperti biasa.

Proses yang Telah Dilakukan dan Statistik

Sejak Mei 2025, PPATK telah mengarahkan perbankan secara bertahap untuk mencabut penghentian sementara aktivitas rekening dormant. Lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% dari total rekening yang sempat dormant sudah berhasil diaktifkan kembali. Mayoritas rekening dormant tercatat tidak aktif selama rentang waktu 5 hingga 35 tahun.

Pendapat dari Pihak Bank

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK adalah bentuk perlindungan sistemik dan antisipasi potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif,” ujarnya.

Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa pengelolaan rekening dormant adalah prosedur rutin sesuai aturan otoritas yang berlaku. “Melaporkan rekening yang diduga suspicious sudah menjadi business as usual bagi kami,” tambah Hera. BCA juga berkomitmen untuk koordinasi dengan otoritas dan selalu memastikan nasabah mendapatkan informasi terkini terkait ketentuan rekening dormant.

Panduan Aktivasi Rekening Dormant di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI

Berikut adalah langkah praktis yang dapat dilakukan nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant di bank-bank tersebut:

  1. Persiapkan buku rekening.
  2. Bawa dokumen identitas utama, seperti KTP.
  3. Bawa kartu ATM yang diterbitkan terkait rekening dormant tersebut.
  4. Datangi kantor cabang bank terdekat.
  5. Isi formulir aktivasi rekening dormant yang disediakan.
  6. Rekening akan langsung diaktifkan kembali setelah proses verifikasi selesai.

PPATK juga mengimbau agar nasabah selalu memperbarui data identitas di bank dan tidak meminjamkan serta menjual rekening kepada pihak lain. Apabila mencurigai adanya transaksi mencurigakan, nasabah diharapkan segera melapor ke bank terkait maupun pihak berwajib untuk mencegah kerugian.

Melalui kerja sama yang baik antara PPATK dan perbankan, diharapkan keamanan dana nasabah lebih terjamin dan layanan aktivasi rekening dormant dapat berlangsung efektif serta efisien. Informasi ini sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan kembali rekening-tabungan lama yang sempat tidak aktif, sehingga hak dan manfaat sebagai nasabah tetap terjaga.

Berita Terkait

Back to top button