
Bea Cukai kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi ini, khususnya dengan modus online shop fiktif yang belakangan marak terjadi. Penipuan ini menjerat korban dengan menawarkan barang lewat media sosial, lalu mengaku sebagai petugas Bea Cukai untuk memintai uang atas nama pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pelaku biasanya memasarkan produk dengan harga jauh di bawah pasar di platform seperti Facebook dan Instagram. Setelah transaksi, pelaku lain kemudian menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dikirimkan ilegal atau bermasalah. Mereka lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan alasan biaya pengurusan administrasi atau pajak.
Modus ini kerap disertai ancaman penahanan, hukuman penjara, atau denda besar jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut. Namun, Bea Cukai menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung dan tidak meminta pembayaran lewat transfer ke rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang masuk ke kas negara.
Budi menambahkan, “Bea Cukai hanya mengawasi arus barang keluar masuk daerah pabean dan tidak terlibat dalam bisnis jual-beli melalui marketplace domestik.” Pernyataan ini penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klaim resmi yang disampaikan lewat pesan pribadi.
Kasus penipuan terkini terjadi pada Maret 2025, saat seorang anggota komunitas online besar bernama El Leyas mengaku menjadi korban penipuan melalui akun Instagram @myeshafashion_. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengaku bernama “Anita Iskandar” dan menggunakan foto profil resmi dengan seragam Bea Cukai untuk meyakinkan korban. Mereka meminta biaya administrasi sebesar Rp275.000 dengan alasan paket ditahan karena pengiriman ilegal. Setelah korban mentransfer uang, pelaku hilang tanpa kabar dan menghapus pesan sebelumnya.
Akun Instagram yang digunakan pelaku menampilkan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut, namun hanya melayani transaksi melalui WhatsApp tanpa kanal e-commerce resmi. Hal ini sangat berisiko karena tidak ada perlindungan konsumen maupun mekanisme pengembalian dana jika terjadi penipuan.
Budi pun mengingatkan bahwa penipuan online shop fiktif masih marak karena banyak orang tergiur harga murah tanpa memeriksa legalitas toko atau kanal transaksi. Penggunaan identitas palsu pegawai Bea Cukai menjadi trik manipulatif untuk menimbulkan kesan resmi dan menekan korban agar percaya serta membayar.
Data Bea Cukai per Juli 2025 menunjukkan pengaduan penipuan jenis ini meningkat 15,8% menjadi 680 laporan, dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 587 laporan. Tren ini menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih tinggi dari publik.
Beberapa langkah yang disarankan Bea Cukai jika menerima indikasi penipuan adalah:
1. Jangan panik dan jangan transfer uang sembarangan.
2. Verifikasi terlebih dahulu ke kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau media sosial @beacukaiRI.
3. Segera laporkan ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti transaksi dan komunikasi.
Imbauan ini diharapkan dapat menekan jumlah korban dan kerugian akibat aksi penipuan yang menyalahgunakan nama Bea Cukai. Masyarakat diminta selalu waspada, melakukan verifikasi menyeluruh, dan melaporkan setiap kecurigaan penipuan agar aksi kriminal ini tidak merugikan banyak pihak dan kredibilitas institusi tetap terjaga.





