PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor eksplorasi dan produksi migas hulu, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat teknologi penangkap karbon (Carbon Capture Storage/CCS) dan karbon yang dimanfaatkan serta disimpan (Carbon Capture Utilization Storage/CCUS). Komitmen ini mendukung target nasional Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 melalui serangkaian program dekarbonisasi dan pengembangan bisnis berkelanjutan.
Peran Strategis CCS dan CCUS di Indonesia
Dalam ajang Asia Pacific CCUS Conference & Exhibition 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia, Direktur Investasi dan Pengembangan Bisnis PHE, Dannif Utojo Danusaputro, mengatakan bahwa CCS dan CCUS merupakan solusi potensial dalam menekan emisi karbon di Indonesia. “Pengalaman panjang PHE di sektor migas membuat kami relevan untuk mengembangkan bisnis CCS/CCUS di Indonesia,” ujarnya.
PHE menargetkan pengembangan klaster CCS/CCUS dengan kapasitas end-to-end process (E2E) sebesar 60 metrik ton per tahun (MTPA). Salah satu keunggulan Indonesia adalah potensi penyimpanan karbon yang besar, terutama di saline aquifer dan lapangan migas yang sudah habis produksi, dengan kapasitas mencapai 7,3 gigaton (GT). Potensi ini tersebar di berbagai wilayah, sehingga PHE berencana membangun dua CCS Hub dan sejumlah CCS satelit yang akan melayani kebutuhan industri penghasil emisi, baik domestik maupun internasional.
Pengembangan CCS Hub dan Satelit
Untuk merealisasikan potensi penyimpanan karbon, PHE mengembangkan dua CCS Hub utama. Hub pertama berada di Asri Basin, bagian barat Indonesia, dengan kapasitas penyimpanan 1,1 GT. Sementara itu, Hub kedua dipersiapkan di Central Sulawesi Basin, kawasan timur Indonesia, dengan kapasitas 1,9 GT. Selain itu, tiga CCS satelit direncanakan di South Sumatera Basin, CO2 Enhanced Oil Recovery (EOR) Sukowati, dan East Kalimantan. PHE juga tengah melakukan studi pengembangan pada empat lokasi lainnya, yaitu Central Sumatera Basin, South Sumatera Basin (saline aquifer), East Java Basin, serta Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB).
Kebutuhan Dukungan Pemerintah
Keberhasilan pengembangan CCS dan CCUS sangat tergantung pada dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah. Dannif menegaskan lima kebutuhan utama untuk memperkuat ekosistem CCS di Indonesia, yaitu:
- Pendanaan proyek melalui lembaga khusus, contohnya CCS Infrastructure Fund (CIF) di Inggris.
- Mekanisme harga karbon yang lebih luas dan inklusif, tidak hanya terbatas pada sektor pembangkit listrik berbasis batu bara (PLTU), dengan model seperti Emission Trading System (ETS) di Inggris.
- Dana riset dan pengembangan CCS yang memadai, mirip alokasi US$3 miliar dari Departemen Energi Amerika Serikat.
- Standar teknis dan keselamatan CCS yang jelas dan menyeluruh, mencontoh regulasi komprehensif di Inggris.
- Tata kelola lintas batas untuk perdagangan karbon, yang telah diterapkan di negara seperti Norwegia.
Implementasi kebijakan ini dianggap vital agar pengembangan CCS berjalan optimal dan bisa berkontribusi signifikan terhadap target Net Zero Emission.
Kepatuhan pada Prinsip ESG dan Anti Korupsi
Selain fokus pada teknologi CCS/CCUS, PHE berkomitmen menjalankan seluruh operasi operasional sesuai dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Perusahaan mengadopsi prinsip Zero Tolerance terhadap suap dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016. Upaya ini bertujuan mencegah praktik korupsi dan fraud agar bisnis yang berkelanjutan dapat terus dijalankan dengan integritas dan transparansi.
Upaya PHE dalam mengembangkan teknologi penangkap karbon sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menjalankan agenda green economy. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pengembangan CCS dan CCUS tidak hanya menjadi solusi mitigasi emisi karbon, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan industri hijau serta investasi berkelanjutan di Tanah Air.







