Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dominasi PT PLN (Persero) sebagai pemain tunggal dalam sektor listrik nasional. Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan iklim kompetisi yang sehat demi mendorong harga listrik yang lebih terjangkau dan akses yang lebih merata bagi masyarakat.
Sigit menjelaskan bahwa selama ini Pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan mengisyaratkan PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik utama, sehingga membatasi peluang pihak lain untuk berpartisipasi. Dengan diberlakukannya revisi, peluang usaha sektor ketenagalistrikan akan terbuka lebih luas, memacu persaingan yang serupa dengan yang terjadi di sektor lain seperti telekomunikasi. “Kalau kompetisi dibuka, saya kira nilai harga listrik juga akan lebih kompetitif. Contohnya Telkom dulu, begitu terbuka, persaingannya langsung maju pesat dan sangat ketat,” jelasnya.
Selain memberi dampak positif pada harga, revisi undang-undang ini juga memberi perhatian khusus pada pengembangan energi bersih dan energi terbarukan (EBET). Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan kemandirian energi yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sumber energi yang ramah lingkungan. Sigit menyebut tambahan pasal-pasal terkait EBET dalam revisi ini akan memperkuat dasar hukum pemerintah untuk menarik investasi dan mendorong inovasi energi terbarukan di Indonesia.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan tenaga surya di kawasan laut yang diusulkan oleh para inovator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Pendekatan ini dinilai potensial mengatasi keterbatasan lahan darat yang semakin sempit untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya. Namun, penerapan konsep ini perlu memenuhi kriteria teknis, seperti kondisi ombak yang tidak terlalu besar, agar teknologi ini efektif dan efisien.
DPR sendiri memainkan peran sebagai mediator antara kalangan legislatif, akademisi, dan pengembang teknologi agar masukan-masukan inovatif dapat masuk dalam revisi undang-undang. Selain tenaga surya di laut, pembahasan juga mencakup teknologi pembangkit lain seperti tenaga angin, tenaga air, bahkan potensi pembangkit listrik tenaga nuklir. Menurut Sigit, setiap opsi harus melalui kajian teknis yang cermat dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini. “Ini perlu kajian teknis, program pemerintah. Kalau memang terbaik, ya kita lakukan, menyesuaikan dengan teknologi,” ujarnya.
Revisi UU Ketenagalistrikan bukan hanya soal membuka pasar, tetapi juga mengatur kelestarian dan diversifikasi sumber energi guna mendukung target penyediaan energi yang berkelanjutan. Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, investor akan lebih tertarik menanamkan modal pada sektor energi baru dan terbarukan, sekaligus mendorong terciptanya inovasi yang dapat menjadikan sektor energi Indonesia lebih maju dan efisien.
Dalam konteks sosial, perubahan ini sekaligus berkontribusi pada pemerataan akses listrik hingga ke daerah-daerah terpencil. Masyarakat yang sebelumnya terkendala oleh jaringan listrik yang terbatas diharapkan dapat menikmati layanan listrik yang lebih murah, andal, dan ramah lingkungan. Dengan demikian, revisi ini kiranya akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem ketenagalistrikan yang modern dan berkeadilan.
Sebagai catatan tambahan, revisi ini juga menjadi respons pemerintah terhadap tantangan global dalam pengurangan emisi karbon serta komitmen Indonesia terhadap agenda energi berkelanjutan. Dengan kerangka hukum yang diperbarui, Indonesia dapat lebih siap mengambil peran dalam transformasi energi dunia sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.
