BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit, Beban Minimum Payment dan Denda Tetap Ringan

Author: Qoo Media

Bank Indonesia memperpanjang relaksasi pembayaran minimum dan denda kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini tetap menetapkan batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan, serta denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan atau tidak lebih dari Rp100.000.

Langkah tersebut dipertahankan untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat kelas menengah di tengah tekanan pada sisi permintaan. BI menilai kebijakan sistem pembayaran ini bersifat pro-growth karena membantu mendorong aktivitas ekonomi tanpa menambah beban nasabah secara berlebihan.

Relaksasi yang tetap berlaku

Perpanjangan ini membuat pemegang kartu kredit masih bisa membayar minimum 5% dari total tagihan. Ketentuan denda juga tetap longgar, yakni maksimal 1% dari total tagihan dengan batas atas Rp100.000.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan perpanjangan baru, BI memberi ruang yang lebih panjang bagi nasabah untuk mengatur arus pembayaran tanpa memicu tekanan tambahan pada konsumsi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyebut perpanjangan ini bersifat antisipatif. Ia menilai tekanan daya beli masyarakat bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional jika tidak diimbangi dukungan kebijakan.

“Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, ini tentunya berdampak pada pertumbuhan,” ujar Filianingsih dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan sistem pembayaran perlu dilanjutkan karena mendukung pertumbuhan.

Transaksi kartu kredit masih tumbuh

BI melihat fasilitas relaksasi kartu kredit digunakan secara optimal oleh nasabah. Indikasinya terlihat dari tren transaksi yang terus naik, baik dari sisi volume maupun nominal.

Hingga pertengahan Juni 2026, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi. Angka itu tumbuh 8,6% secara tahunan atau year on year.

Dari sisi nominal, transaksi kartu kredit juga menunjukkan kenaikan yang lebih kuat. Nilainya menembus Rp42,9 triliun, naik 13,4% secara tahunan.

Filianingsih menyebut kelonggaran ini banyak dimanfaatkan masyarakat, terutama kalangan menengah, sebagai penyangga pengeluaran. Ia menggunakan istilah buffer untuk menggambarkan fungsi kartu kredit dalam menjaga konsumsi agar tetap berjalan lebih stabil.

Dampak yang diharapkan ke ekonomi

BI berharap perpanjangan relaksasi ini membantu kelancaran pembayaran nasabah kartu kredit. Jika pembayaran tetap terjaga, kebijakan itu dinilai bisa memberi dorongan positif terhadap pertumbuhan kredit secara agregat.

Di tengah tekanan daya beli, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga aktivitas konsumsi tetap bergerak. BI memandang stabilitas pembayaran kartu kredit ikut memengaruhi ritme belanja masyarakat, terutama pada kelompok yang masih mengandalkan fleksibilitas cicilan dan pembayaran minimum.

Dengan tetap berlakunya relaksasi sampai akhir 31 Desember 2026, pemegang kartu kredit masih memiliki ruang lebih longgar dalam mengelola kewajiban bulanan. Di saat yang sama, BI menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sistem pembayaran yang lebih adaptif.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru