RUU Komoditas Strategis Diharapkan Dongkrak Industri Tembakau Nasional

Author: Qoo Media

RUU Komoditas Strategis Diharapkan Jadi Angin Segar bagi Industri Tembakau

Industri tembakau Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar yang mengancam keberlangsungan dan kesejahteraan petani serta pelaku industri lainnya. Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengungkapkan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis dapat menjadi solusi untuk membangkitkan kembali industri tembakau yang saat ini mengalami pelemahan signifikan.

Kondisi Industri Tembakau yang Memprihatinkan

Sofwan menyoroti bahwa kondisi industri tembakau saat ini sudah jauh dari ideal dan tidak lagi berpihak kepada petani. Dampak dari ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh pemerintah menjadi salah satu faktor utama melemahnya industri dalam negeri. Ia memaparkan bahwa pasar dan pendapatan tembakau sebenarnya masih jelas dan potensial, namun regulasi yang ada justru membuat otot industri tembakau mengendur.

Sebagai contoh, sebuah gudang rokok di Temanggung, Jawa Tengah, yang sebelumnya membeli tembakau dari petani dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun per tahun, dalam dua tahun terakhir sama sekali tidak melakukan pembelian. Kondisi ini membuat para petani tembakau kehilangan semangat dan kepercayaan untuk terus menanam tembakau.

Ironi Status Indonesia dalam Industri Tembakau Dunia

Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar keempat di dunia, namun parahnya, negara ini masih mengimpor tembakau dalam jumlah besar, yaitu sekitar 44.000 ton dari China, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Hal ini dinilai sangat ironis mengingat potensi besar yang dimiliki industri tembakau dalam negeri.

Peran Strategis Industri Tembakau bagi Perekonomian

Industri tembakau berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Sofwan menyebutkan bahwa sektor industri hasil tembakau mampu menyerap tenaga kerja hingga 5,9 juta orang dan terdapat sekitar 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di tiga provinsi utama yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Tengah.

Selain dari sisi tenaga kerja, industri ini juga memberikan pemasukan besar bagi negara melalui cukai rokok dan pajak industri. Pendapatan cukai rokok yang diterima Indonesia mencapai Rp216 triliun, lebih tinggi dari target deviden Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp203,09 triliun pada 2025. Pajak dari industri rokok juga menyumbang Rp22,98 triliun bagi kas negara.

Potensi Luas Tembakau di Luar Rokok

Sofwan juga mengingatkan bahwa industri tembakau tidak hanya berkutat di produksi rokok saja. Tembakau memiliki berbagai potensi penggunaan lain, seperti dalam bidang fitopatologi dan nutrisi tanaman. Selain itu, limbah selulosa tembakau dapat diolah menjadi produk lain, memberikan nilai tambah dan diversifikasi produk bagi pelaku industri.

Harapan pada RUU Komoditas Strategis

Melihat berbagai tantangan sekaligus peluang yang ada, Sofwan berharap RUU Komoditas Strategis dapat menjadi angin segar yang membawa perubahan positif bagi industri tembakau. RUU ini diharapkan mampu mengembalikan potensi industri hasil tembakau Indonesia sehingga kembali menjadi komoditas yang menguntungkan petani dan seluruh ekosistem pendukungnya.

Dengan penguatan regulasi yang tepat, dukungan pemerintah, dan sinergi semua pihak, industri tembakau nasional dapat bangkit kembali dan memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. RUU ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri yang selama ini menghadapi banyak tekanan dan ketidakpastian.

Terbaru