Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Kebijakan ini ditargetkan untuk mempercepat, mempermudah, dan menurunkan biaya akses pembiayaan UMKM agar dapat meningkatkan ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Peraturan ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah yang menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Dalam POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk menyediakan kemudahan pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian namun juga inovatif dan responsif terhadap kebutuhan setiap segmen UMKM.
Dorongan Akses Pembiayaan yang Mudah dan Cepat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini bertujuan memfasilitasi perbankan dan LKNB mengembangkan produk keuangan yang sesuai dengan karakteristik usaha mikro, ultra mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro dan ultra mikro membutuhkan akses cepat dan proses yang sederhana, sementara usaha kecil dan menengah memerlukan produk yang lebih kompleks dan beragam.
Hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit masih cukup positif meski moderat dengan total kredit sebesar Rp8.043,2 triliun, meningkat 7,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kredit investasi tumbuh paling tinggi yaitu 12,42 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen. Khusus kredit UMKM, pertumbuhan tercatat sebesar 1,82 persen, walau masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 9,59 persen.
Skema dan Kebijakan Khusus dalam POJK UMKM
POJK UMKM mengatur sejumlah kebijakan strategis untuk memperbaiki akses pembiayaan bagi UMKM, yaitu:
- Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan dalam penilaian kelayakan kredit bagi pelaku UMKM.
- Skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
- Percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk validasi cepat yang lebih adaptif.
- Penetapan biaya pembiayaan yang layak dan terjangkau demi mendukung UMKM mendapatkan kredit tanpa beban biaya tinggi.
- Fasilitasi kemudahan lain atas inisiatif OJK dan Pemerintah guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif.
Kewajiban penyusunan dan pelaporan rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM juga diwajibkan untuk menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang sehat di lembaga keuangan.
Pemanfaatan Teknologi dan Penguatan Literasi
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM, POJK juga mendorong kolaborasi antar lembaga keuangan dan pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan ekosistem digital diharapkan dapat mempercepat proses dan memperluas jangkauan pembiayaan. Selain itu, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama untuk memastikan UMKM mendapatkan layanan pembiayaan yang tepat dan dapat mengelola keuangan dengan baik.
Insentif dan Cakupan Lembaga yang Tergabung
Regulasi ini berlaku untuk bank umum, bank perkreditan rakyat (termasuk yang syariah), serta LKNB konvensional dan syariah seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi. Insentif disiapkan untuk mendorong partisipasi aktif lembaga-lembaga tersebut dalam memberikan kemudahan pembiayaan UMKM.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 2 November 2025 ini menjadi langkah konkrit OJK dalam mendukung Pemerintah meningkatkan daya saing UMKM dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan UMKM dapat lebih cepat mendapatkan suntikan modal dan berkembang secara berkelanjutan guna mendorong ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.







