Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi mekanisme program penjaminan polis (PPP) yang direncanakan berlaku mulai tahun 2028. Salah satu aspek utama yang masih dibahas adalah besaran nilai asuransi yang dapat dijamin oleh lembaga penjaminan, dengan kemungkinan batas penjaminan berada di bawah Rp500 juta per polis.
Pembahasan Batas Penjaminan Polis
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penetapan batas penjaminan per polis menjadi fokus utama dalam pembahasan. Mengacu pada analogi penjaminan simpanan di perbankan yang mencapai Rp2 miliar, untuk asuransi, batas maksimal yang diusulkan diperkirakan sekitar Rp500 juta. Pernyataan ini disampaikan Ogi dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan pada 23 September 2025.
“Kalau di bank simpanannya dijamin sampai Rp2 miliar, sementara untuk asuransi kemungkinan akan di bawah Rp500 juta,” jelas Ogi.
Kriteria Polis yang Dijamin
Selain besaran nilai, OJK masih mempertimbangkan jenis produk asuransi yang masuk dalam program penjaminan polis. Ogi menegaskan tidak semua jenis polis akan mendapat perlindungan. Polis unit-linked yang menitikberatkan pada investasi tidak akan dijamin, karena hanya bagian proteksi yang menjadi sasaran penjaminan. Diskusi juga mencakup apakah asuransi yang sifatnya wajib secara regulasi harus otomatis termasuk dalam program ini.
“Program ini tidak menjamin seluruh polis, khususnya yang porsi investasinya tinggi tidak akan tercover,” tambah Ogi.
Peran Program Penjaminan Polis dalam Menyelamatkan Perusahaan
OJK menunjukkan perhatian terhadap upaya menyelamatkan perusahaan asuransi yang masih mampu bertahan (going concern) sebelum proses likuidasi dijalankan. Program penjaminan polis akan berperan dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang mengalami masalah keuangan dan dinyatakan insolvent oleh OJK. Bila kondisi perusahaan dinilai tidak dapat diperbaiki, maka proses likuidasi akan dilanjutkan.
“Program ini juga berfungsi untuk mengkaji perusahaan mana yang bisa diselamatkan, bukan langsung likuidasi,” ujar Ogi.
Kesiapan dan Proses Implementasi
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menambahkan bahwa persiapan penerapan program ini membutuhkan waktu dan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jangka waktu implementasi sudah ditargetkan mulai efektif pada 13 Januari 2028. Saat ini, pihak OJK tengah mempersiapkan sistem pendukung seperti pengembangan database polis yang diluncurkan untuk mempermudah monitoring dan eksekusi penjaminan.
“Semua persiapan sudah berjalan, dan opsi produk yang akan dijamin sedang dirumuskan untuk disampaikan ke dewan komisioner,” kata Iwan usai rapat.
Tantangan dan Aspek yang Masih Didiskusikan
OJK terus belajar dari praktik-praktik penjaminan polis di negara lain agar program di Indonesia berjalan efektif dan sesuai kebutuhan pasar. Beberapa hal yang masih menjadi bahan diskusi antara lain:
- Rentang nilai penjaminan polis yang optimal agar seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan penyedia asuransi.
- Kriteria perusahaan termasuk lini usaha dan polis yang memenuhi syarat untuk dijamin.
- Mekanisme penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah agar proses penyelamatan dapat berjalan dengan baik.
Rencana program penjaminan polis ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pemegang polis. Upaya transparansi dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci sukses implementasi program ini pada tahun 2028.





