Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Lazim, Hakim Beri Pandangan Berbeda

Author: Qoo Media

Sidang perkara dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menghadirkan perdebatan hangat soal kelaziman praktik pembelian perusahaan yang sedang merugi. Pada sidang Jumat (3/10/2025), saksi ahli Prof. Dr. Rhenald Kasali, pakar bisnis dan akademisi Universitas Indonesia, memberikan pandangannya yang menegaskan bahwa membeli perusahaan rugi merupakan hal biasa dalam dunia korporasi global.

Pandangan Ahli soal Akuisisi Perusahaan Merugi

Hakim Ketua Sunoto menanyakan secara langsung apakah kebiasaan membeli perusahaan yang rugi, bahkan yang asetnya lebih kecil dibandingkan utangnya, merupakan praktik lazim di dunia bisnis. Menanggapi pertanyaan itu, Rhenald mengungkapkan bahwa hal itu sangat umum. Ia memberi contoh perusahaan tambang di Peru yang beberapa kali berganti kepemilikan dari Amerika Serikat, Rusia, hingga China. “Perusahaan itu merugi dalam beberapa periode, tapi setelah dikelola oleh manajemen yang tepat, akhirnya bisa untung besar,” urainya.

Rhenald menekankan bahwa akuisisi seperti itu menjadi salah satu jalan pertumbuhan bisnis secara anorganik. Dia juga menyitir contoh raksasa teknologi dunia, seperti Google yang tumbuh setelah mengakuisisi YouTube, dan Facebook yang menjadi pemimpin media sosial berkat pembelian Instagram serta WhatsApp yang saat diakuisisi masih merugi.

BUMN dan Tujuan Akuisisi

Sidang semakin terbuka ketika Hakim mempertanyakan apakah BUMN sebaiknya agresif mengejar laba besar melalui akuisisi, mengingat tugas utama BUMN adalah memberikan pelayanan publik. Rhenald menanggapi dengan tegas bahwa laba yang besar bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik. Ia menegaskan, “BUMN harus punya laba besar agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bagaimana bisa memberikan pelayanan jika tidak ada laba?”

Menurut Rhenald, di tengah ketidakpastian ekonomi global, BUMN harus terus berinovasi dan tumbuh, salah satunya melalui praktik akuisisi yang lazim. Dengan pertumbuhan dan inovasi tersebut, BUMN diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas layanan publik.

Data Nyata Dampak Akuisisi PT JN

Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara ini, turut memaparkan data kinerja yang membuktikan hasil positif dari akuisisi PT JN. Ia mengungkapkan bahwa pangsa pasar ASDP meningkat signifikan dari 17 persen menjadi 33,5 persen. Laba perusahaan bertumbuh 37,1 persen, yaitu dari Rp 326,3 miliar menjadi Rp 447,3 miliar. Bahkan layanan jalur perintis pun membaik dengan proporsi pendapatan jalur komersial yang naik dari 67 persen menjadi 80 persen.

Rhenald mengapresiasi data tersebut sebagai contoh nyata sinergi korporasi. "Sinergi itu bukan 1 tambah 1 sama dengan 2, tapi 1 tambah 1 sama dengan 3,” jelasnya.

Kritik Metode Perhitungan Kerugian Negara

Salah satu bagian paling teknis sidang muncul saat mantan Direktur ASDP lainnya, Yusuf Hadi, mempertanyakan metode perhitungan aset perusahaan yang dipakai jaksa menggunakan scrapped approach, yaitu menilai aset seperti barang rongsokan. Rhenald mengkritik keras metode ini karena mengabaikan nilai aset tidak berwujud (intangible asset) yang bisa jauh lebih besar daripada nilai buku.

“Perusahaan tak bisa dinilai hanya dari nilai buku akuntansi. Di pasar modal, sebuah perusahaan yang punya nilai buku Rp 100 juta bisa memiliki nilai pasar sampai Rp 100 miliar, karena ada merek, trayek, sumber daya manusia, dan aset tak berwujud lain,” ujarnya. Rhenald memaparkan analogi sederhana agar mudah dipahami: menilai perusahaan dengan metode scrapped seperti menilai rumah hanya dari nilai besi tua dan betonnya, tanpa menghitung fungsi dan nilai guna rumah secara keseluruhan.

Kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,25 triliun dengan menggunakan metode scrapped yang mengabaikan pendekatan penghasilan (income approach) dan nilai aset tak berwujud PT JN.

Terdakwa dan Status Perkara

Selain Ira Puspadewi dan Yusuf Hadi, perkara ini juga melibatkan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Adjie, pemilik PT JN, sebagai terdakwa. Sidang terus berlangsung dengan fokus menguji dalil dan fakta terkait akuisisi yang menjadi inti dakwaan KPK, termasuk nilai aset dan keuntungan bisnis yang kontroversial.

Perdebatan dalam sidang ini memperlihatkan kompleksitas penilaian bisnis dalam ranah hukum dan memberikan gambaran bagaimana praktik bisnis korporasi dan tata kelola BUMN saling bertautan dalam konteks pengawasan negara.

Source: www.suara.com

Terbaru