Jangan Tertipu! Gaji Pensiunan November 2025 Tak Naik, Penjelasan Taspen

Shopee Flash Sale

Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang menginformasikan adanya kenaikan gaji pensiunan ASN pada November 2025. Berita tersebut cepat menyebar dan menimbulkan harapan serta kekhawatiran di kalangan para pensiunan PNS. Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun resmi Instagramnya menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan masih belum ada aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan maupun PNS aktif untuk tahun 2025.

PT Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar yang kerap kali hanya bersifat clickbait dan dapat menyesatkan opini publik. Pernyataan resmi Taspen pada tanggal 1 November 2025 menyebutkan dengan tegas, “Sampai saat ini, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2025.”

Dasar Hukum Besaran Gaji Pensiun Saat Ini

Hingga sekarang, besaran gaji pensiunan masih berdasar pada dua peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menjadi dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penetapan atau penyesuaian pensiun pokok untuk pensiunan PNS beserta janda/duda PNS. Kedua regulasi tersebut mengatur kenaikan gaji pokok sebesar kurang lebih 12 persen yang telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Karenanya, pembayaran gaji pensiun pada November 2025 masih menggunakan skema yang sama seperti periode sebelumnya, tanpa adanya kenaikan baru. Dengan kata lain, para pensiunan belum menerima tambahan gaji lagi di tahun 2025 ini.

Rincian Kisaran Gaji Pensiunan PNS

Berikut adalah rincian kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan yang masih berlaku hingga saat ini, sebagaimana dikutip dari laman Sahabat Pegadaian:

  1. Golongan I
    Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
    Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
    Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
    Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

  2. Golongan II
    IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
    IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
    IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
    IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

  3. Golongan III
    IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
    IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
    IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
    IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

  4. Golongan IV
    IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
    IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
    IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
    IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
    IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Kisaran gaji ini memberi gambaran lebih jelas mengenai nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS, yang bervariasi sesuai dengan golongan dan lama masa kerja mereka.

Menghindari Informasi yang Menyesatkan

Dengan banyaknya berita yang simpang-siur di internet dan media sosial, sangat penting bagi para pensiunan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti PT Taspen dan instansi pemerintah terkait sebelum mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya. Informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai kenyataan dan berpotensi menimbulkan kekecewaan.

Selain itu, Taspen menekankan bahwa perubahan kebijakan terkait gaji pensiun selalu diumumkan secara resmi melalui saluran-saluran terpercaya. Para pensiunan dan keluarga diimbau untuk selalu mengikuti update resmi agar mendapatkan informasi yang valid dan terbaru.

Informasi lebih lanjut dan berita resmi terkait pensiunan ASN dapat diakses melalui platform resmi PT Taspen dan situs pemerintah yang berwenang dalam mengatur hak-hak ASN dan pensiunan. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga dengan mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button