
Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang menginformasikan adanya kenaikan gaji pensiunan ASN pada November 2025. Berita tersebut cepat menyebar dan menimbulkan harapan serta kekhawatiran di kalangan para pensiunan PNS. Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun resmi Instagramnya menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan masih belum ada aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan maupun PNS aktif untuk tahun 2025.
PT Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar yang kerap kali hanya bersifat clickbait dan dapat menyesatkan opini publik. Pernyataan resmi Taspen pada tanggal 1 November 2025 menyebutkan dengan tegas, “Sampai saat ini, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2025.”
Dasar Hukum Besaran Gaji Pensiun Saat Ini
Hingga sekarang, besaran gaji pensiunan masih berdasar pada dua peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menjadi dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penetapan atau penyesuaian pensiun pokok untuk pensiunan PNS beserta janda/duda PNS. Kedua regulasi tersebut mengatur kenaikan gaji pokok sebesar kurang lebih 12 persen yang telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Karenanya, pembayaran gaji pensiun pada November 2025 masih menggunakan skema yang sama seperti periode sebelumnya, tanpa adanya kenaikan baru. Dengan kata lain, para pensiunan belum menerima tambahan gaji lagi di tahun 2025 ini.
Rincian Kisaran Gaji Pensiunan PNS
Berikut adalah rincian kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan yang masih berlaku hingga saat ini, sebagaimana dikutip dari laman Sahabat Pegadaian:
-
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 -
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 -
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 - Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kisaran gaji ini memberi gambaran lebih jelas mengenai nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS, yang bervariasi sesuai dengan golongan dan lama masa kerja mereka.
Menghindari Informasi yang Menyesatkan
Dengan banyaknya berita yang simpang-siur di internet dan media sosial, sangat penting bagi para pensiunan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti PT Taspen dan instansi pemerintah terkait sebelum mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya. Informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai kenyataan dan berpotensi menimbulkan kekecewaan.
Selain itu, Taspen menekankan bahwa perubahan kebijakan terkait gaji pensiun selalu diumumkan secara resmi melalui saluran-saluran terpercaya. Para pensiunan dan keluarga diimbau untuk selalu mengikuti update resmi agar mendapatkan informasi yang valid dan terbaru.
Informasi lebih lanjut dan berita resmi terkait pensiunan ASN dapat diakses melalui platform resmi PT Taspen dan situs pemerintah yang berwenang dalam mengatur hak-hak ASN dan pensiunan. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga dengan mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Source: www.medcom.id





