Baju Bekas Masih Menguasai Pasar Lokal, Airlangga Akui Celah Kebocoran Impor Terungkap

Baju Bekas Masih Membanjiri Pasar, Pemerintah Akui Ada Kebocoran Impor

Pasar lokal masih dipenuhi oleh peredaran baju bekas meskipun pemerintah sudah memberlakukan larangan impor melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui adanya kebocoran celah impor yang membuat baju bekas ilegal tetap masuk ke pasaran.

Airlangga menyebutkan bahwa meski kebijakan sudah tegas melarang, ada beberapa titik yang masih belum tertangani dengan baik. "Ya, memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan," ujarnya saat ditemui di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Regulasi Larangan Impor Baju Bekas

Larangan impor pakaian bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur barang-barang dilarang ekspor dan impor. Landasan hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan aturan yang sudah final tersebut, pemerintah memastikan tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Airlangga menegaskan, "Kalau secara regulasinya sudah tidak boleh. Kalau tidak boleh kan berarti sudah final dan mengikat."

Fokus Pemerintah pada Penertiban dan Perlindungan Industri Dalam Negeri

Pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi tetapi juga memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku impor ilegal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan upaya ini dilakukan untuk mengamankan pasar domestik dan pelindungan konsumen.

Menurut Moga, pengawasan yang semakin ketat penting agar barang yang beredar benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa "Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil," sehingga langkah penindakan menjadi bagian dari perlindungan konsumen serta penguatan industri lokal.

Dampak Kebocoran Impor Baju Bekas terhadap Industri Tekstil

Masih adanya kebocoran impor baju bekas berdampak negatif bagi industri tekstil dan pakaian dalam negeri. Produk lokal berpotensi mengalami penurunan daya saing karena masuknya barang bekas dengan harga lebih murah. Hal ini dikhawatirkan bisa mematikan pelaku industri tekstil nasional secara bertahap.

Pemerintah memandang penting mengatasi celah impor agar para pelaku usaha dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang. Langkah penertiban yang dilakukan menjadi prioritas agar praktik ilegal tidak merugikan kondisi pasar dan perekonomian secara luas.

Langkah Pemerintah ke Depan

Berikut adalah langkah yang sedang difokuskan oleh pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal:

  1. Memperkuat pengawasan di titik-titik impor agar tidak ada celah masuknya barang ilegal.
  2. Meningkatkan sinergi antara instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kemendag untuk penindakan cepat.
  3. Mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.
  4. Mendorong pemanfaatan produk tekstil lokal melalui berbagai program pemerintah.

Upaya ini diharapkan mampu menutup celah impor ilegal sehingga pasar lokal lebih sehat dan memberikan peluang yang lebih besar bagi industri dalam negeri.

Meskipun masih ditemukan baju bekas membanjiri pasar, pemerintah yakin bahwa pemberantasan praktik ilegal akan terus berjalan. Penegakan regulasi serta pengawasan ketat menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan pasar tekstil nasional dari produk impor yang merugikan.

Terkait