Seorang mahasiswi berinisial AP (28) diamankan polisi setelah diduga mengancam pegawai toko ponsel dengan parang di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Insiden ini diduga dipicu persoalan pembelian iPhone yang disebut tidak kunjung diterima meski uang sudah ditransfer.
Peristiwa itu terjadi saat AP mendatangi sebuah toko ponsel dan bertemu dengan korban, Adela Nurhamdah (26), warga Medan Amplas. Keduanya sebelumnya sudah berkomunikasi terkait harga ponsel yang ditawarkan, lalu situasi berubah panas ketika AP tiba di lokasi.
Cekcok di dalam toko ponsel
Menurut keterangan kepolisian, AP datang ke toko sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah bertemu korban, percakapan yang awalnya berkaitan dengan transaksi ponsel berubah menjadi adu mulut.
Kapolsek Medan Kota AKP Ridwan melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak Marusaha Tambunan menjelaskan bahwa pelaku emosi karena merasa dirugikan dalam transaksi tersebut. Dalam kondisi marah, AP disebut mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan mengarahkannya kepada korban.
“Pelaku sempat mengancam sambil meminta uangnya dikembalikan karena merasa ditipu,” kata IPTU Poltak.
Ancaman itu membuat suasana toko menjadi tegang dan memicu kepanikan di lokasi. Petugas keamanan toko kemudian bergerak cepat untuk mengamankan AP sebelum situasi berkembang lebih jauh.
Diduga kecewa karena transaksi iPhone
Dari pemeriksaan awal, AP mengaku nekat membawa parang karena merasa tertipu saat membeli iPhone lewat promosi di media sosial. Ia menyebut telah mentransfer uang dengan total sekitar Rp10 juta, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Keterangan ini menjadi titik awal penyelidikan kepolisian untuk menelusuri duduk perkara transaksi tersebut. Meski begitu, tindakan mengancam dengan senjata tajam tetap diproses sebagai peristiwa pidana yang terpisah dari sengketa jual beli.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan transaksi online bisa berkembang menjadi tindak kekerasan jika emosi tidak terkendali. Polisi menekankan bahwa keberatan atas dugaan penipuan seharusnya disampaikan lewat jalur hukum, bukan dengan ancaman fisik.
Polisi amankan pelaku dan barang bukti
Setelah petugas keamanan toko melapor, personel opsnal Reskrim yang dipimpin IPDA Eko segera datang ke lokasi. Polisi lalu mengamankan AP beserta sebilah parang yang dipakai dalam ancaman tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan awal masih difokuskan pada kronologi komunikasi antara AP dan pihak yang diduga menjual iPhone melalui media sosial.
Polsek Medan Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat bertransaksi daring. Langkah verifikasi terhadap identitas penjual, kejelasan barang, dan bukti transaksi menjadi penting untuk menghindari risiko penipuan.
Waspada transaksi daring yang tidak jelas
Kasus ini menambah daftar kejadian yang berawal dari transaksi digital namun berujung pada konflik di lapangan. Barang yang ditawarkan di media sosial kerap menarik minat pembeli, tetapi tanpa verifikasi yang memadai, risiko kerugian tetap besar.
Kepolisian mengimbau warga untuk tidak terburu-buru mentransfer uang, terutama jika penjual belum memiliki identitas yang jelas atau mekanisme penyerahan barang yang pasti. Sikap hati-hati dinilai jauh lebih aman dibanding mengambil tindakan sendiri saat merasa dirugikan.
Sementara itu, proses hukum terhadap AP masih berjalan di Polsek Medan Kota. Polisi memeriksa keterangan para pihak dan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang membuat seorang mahasiswi berakhir diamankan usai mengancam pegawai toko dengan parang.
