Bernyanyi Tanpa Hijab Berujung 74 Cambukan, Kisah Parastoo Ahmadi Mengguncang Iran

Author: Qoo Media

Seorang penyanyi Iran, Parastoo Ahmadi, menjadi sorotan setelah pengadilan di Provinsi Qom menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk. Putusan itu terkait penampilannya bernyanyi tanpa hijab dalam konser daring yang disiarkan lewat YouTube.

Kasus ini langsung memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan komunitas seni internasional. Di tengah sorotan itu, peristiwa ini kembali membuka perdebatan tentang kebebasan berekspresi, hak perempuan, dan batas yang diterapkan pemerintah Iran terhadap seniman.

Konser virtual Ahmadi digelar pada Desember 2024 dan kemudian viral. Dalam penampilan tersebut, penyanyi berusia 29 tahun itu membawakan lagu patriotik “Az Khoone Javanane Vatan” atau “Dari Darah Pemuda Tanah Air” tanpa mengenakan hijab.

Video konser itu ditonton jutaan kali di YouTube dan menyita perhatian luas di dalam serta luar Iran. Popularitas video tersebut membuat kasus Ahmadi cepat berubah dari insiden seni menjadi isu hukum dan politik.

Menurut aktivis hak asasi manusia, pengadilan pidana provinsi Qom juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Ahmadi dan beberapa musisi lain. Mereka dilarang meninggalkan negara selama dua tahun dan dilarang berkarya seni selama dua tahun.

Putusan itu belum dipublikasikan oleh kantor berita peradilan resmi. Namun, dokumen pengadilan yang dilihat oleh pengacara dan kelompok hak asasi manusia disebut memuat dakwaan pelanggaran kesopanan publik melalui produksi dan publikasi konten yang dinilai “vulgar dan tidak bermoral” secara daring.

Bahar Ghandehari, direktur advokasi di Pusat Hak Asasi Manusia di Iran yang berbasis di AS, menyebut hukuman itu sebagai pengingat bahwa kondisi hak asasi manusia di Iran belum berubah. Ia juga menyorot jarak antara citra resmi pemerintah dan penuntutan terhadap para seniman.

Ghandehari mengatakan, pemerintah Iran tengah menjalankan kampanye propaganda masa perang untuk memperbaiki citra mereka. Menurut dia, kasus Ahmadi justru memperlihatkan kesenjangan antara propaganda rezim dan kenyataan di lapangan.

Fatemeh Shams, profesor Sastra Persia di Universitas Pennsylvania, juga menyoroti kasus ini lewat akun X. Ia menulis bahwa kekerasan terang-terangan terhadap perempuan tidak bisa dipisahkan dari persoalan keadilan dan martabat manusia.

Shams menegaskan bahwa perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berhentinya suara rudal atau bom. Menurut dia, perdamaian baru bermakna jika tubuh perempuan dan demonstran tidak lagi menjadi sasaran kekerasan, dan jika cambuk serta penyiksaan tidak lagi dipakai sebagai alat pemerintahan.

Ia juga menyebut perdamaian sejati hanya mungkin terjadi bila perempuan tidak dicap sebagai penjahat karena bekerja, belajar, bernyanyi, atau memilih gaya hidupnya sendiri. Dalam pandangannya, tidak boleh ada lagi orang tidak bersalah yang dipenjara atau dihukum karena berdemonstrasi, menuntut keadilan, atau menyatakan pendapat.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru